Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa

Minggu, 08 September 2024 – 19:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III DRPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons polemik soal warga Bali bernama I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara landak langka dan dilindungi.

Legislator Partas NasDem itu menegaskan seharusnya Nyoman Sukena sebagai pemelihara landak diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diproses hukum.

BACA JUGA: Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut," ujar Sahroni di Jakarta Timur, Minggu (8/9/2024).

Sahroni mengunggah kasus tersebut melalui akunnya di Instagram. Politikus berjuluk 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu pun mengharapkan aparat penegak hukum mengoreksi penanganan yang menjerat Nyoman Sukena.

BACA JUGA: Perempuan Berhijab Ini Ternyata Penipu, Modusnya Investasi Satwa Langka, Tuh Orangnya

"Jadi, saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memaksimalkan sosialisasi aturan tentang kepemilikan hewan langka. Harapannya ialah kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

BACA JUGA: Muktamar PKB Berjalan Aman dan Lancar, Cak Imin Puji Pecalang Bali

“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi, setelah ini mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi," imbuh Sahroni.

Menurut Sahroni, semestinya penegakan hukum tidak dilakukan secara buta untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas  tidak mengetahui aturan seperti itu.

“Kan, kasihan kalau tidak tahu, tetapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” ujar Sahroni.

Nyoman Sukena (25) menangis histeris saat digiring keluar dari ruang Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa lalu (29/8/2024).

Warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, itu terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.

Nyoman mengaku tidak habis pikir karena terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah gara-gara memelihara landak jawa warisan ayah mertuanya.

Memelihara landak jawa ternyata membuat Nyoman dipidana. Dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena dianggap menguasai satwa dilindungi.(mcr8/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satwa Langka yang Dipelihara Warga Selama 14 Tahun Diserahkan ke BBKSDA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler