jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting segera disahkan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif bagi para penyintas kekerasan seksual.
Sebab, dia menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini kian mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Menerima Dukungan terhadap RUU PKS, Gus AMI: Ini Luar Biasa
"Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung agar RUU PKS ini segera disahkan agar bisa memberikan perlindungan hukum secara keseluruhan bagi para penyintas kekerasan seksual," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/6).
Menurut dia, RUU PKS bisa menjadi payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur dalam undang-undang yang sudah ada seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan dan regulasi lainnya.
BACA JUGA: PA 212 Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Uni Irma Bertanya Balik, Menohok
Politikus Partai NasDem itu juga memandang pengesahan RUU PKS akan sangat membantu para penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang ada di masyarakat.
"Faktanya, aparat kerap kesulitan dalam menindak kasus kekerasan seksual karena tidak semua tindakan diatur dalam aturan yang sudah ada. Itulah mengapa RUU ini menjadi sangat penting," ucap Sahroni.
BACA JUGA: Novel Bamukmin Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Adi Prayitno Berkomentar Begini
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menegaskan, para anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem sudah sangat aktif menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PKS ini.
“Apalagi, kita tahu RUU-nya sudah masuk prolegnas prioritas. Jadi, kami mendukung pembahasannya agar segera disahkan,” pungkas Sahroni.
Sementara itu, Ketua Panja RUU PKS dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan pengesahan RUU tersebut sudah sangat urgen sehingga pembahasan terus dilakukan meski di tengah pandemi.
“Nasdem juga menjadi fraksi yang mendukung seratus persen RUU PKS ini. Karena kami melihat kondisinya sudah sangat mendesak," ucap Willy. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam