jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sependapat dengan Kejaksaan Agung yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) dkk.
Sebelumnya, opsi itu ditawarkan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mathovani untuk AG (15), tetapi ditolak pihak keluarga korban.
BACA JUGA: David Ozora Belum Siuman, Pakar Hukum: Polisi Harus Pakai Pasal Berat
"Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario dkk," ucap Sahroni memberi dukungan kepada Kejagung, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/3).
Sahroni menilai tindakan Mario Dandy dkk terhadap David sangat berbahaya dan keterlaluan. Terlebih, perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
BACA JUGA: Kejaksaan Tidak Pantas Menawarkan Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy
"Jadi, opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” ujar Sahroni.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu juga menyebut mekanisme penawaran restorative justice memang telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, dia menegaskan penerapannya harus berdasarkan kesediaan kedua belah pihak.
BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Kiri Ditemukan di Banten
Selain itu, pelaksanaan opsi itu juga tidak boleh ada paksaan, serta mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum yang memutuskannya secara bijak, serta dengan pertimbangan matang.
"Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya, karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujar Sahroni.
Sahroni juga menyebut proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.
"Proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah," ujar Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam