Said Abdullah Desak Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Bernilai Rp 43,5 M

Kamis, 12 Mei 2022 – 23:58 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mendesak wakil rakyat untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI bernilai Rp 43,5 miliar.

Menurut Said, pembatalan itu karena sudah terjadi pro dan kontra di masyarakat dan hal itu melukai hati rakyat di tengah pandemi ini.

BACA JUGA: Sekjen DPR Ungkap Kronologi Pengadaan Gorden Rumah Dinas Legislator, Oh Ternyata

“Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro dan kontra di masyarakat. Itu saja,” kata Said Abdullah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga. Namun, karena terjadi pro dan kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.

BACA JUGA: Penjelasan Indra Soal Pemenang Tender Pengadaan Gorden Rumah Dinas Anggota DPR

“Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp 43,5 miliar itu. Maka, atas nama pimpinan Banggar DPR, saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggung jawab," kata Said singkat.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp 43,5 miliar.

BACA JUGA: Said Abdullah: Pemerintah Harus Tegas, Setop Keran Ekspor CPO

Dia menyebut gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.

“Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak," ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Menurut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota DPR dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran.

Pada tahun 2022, baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind dengan alokasi 505 unit di RJA Kalibata.

Kemudian, diadakan tender pekerjaan gorden dan blind DPR tahun anggaran 2022 yang dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp 45.767.446.332,84.

Saat itu, kata Indra, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan.

"Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa. Pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran,” ujar Indra.

Indra mengatakan tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, 00 atau di bawah HPS 10,33%, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236, 00 atau di bawah HPS 7,91%, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78%.

"Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus," ungkapnya.

"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," kata Indra menambahkan.

Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Menurut Indra, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Jika hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," kata Indra.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, oada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," pungkas Indra.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler