Said Didu Mangkir Lagi, Minta Diperiksa di Rumah Saja

Senin, 11 Mei 2020 – 13:29 WIB
Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu saat menjadi pembicara Seminar Aspek Kelembagaan Konstitusional dalam Pengelolaan Migas Nasional, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Humas Tim Hukum‎ Said Didu, Damai Hari Lubis, menyebut kliennya kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (11/5).

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik meminta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Inas Tidak Setuju Pendapat Rocky Gerung soal kasus Said Didu

"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," tutur Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis menambahkan kliennya dan para pengacara yang membela harus tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA: Jubir Habib Rizieq Bela Said Didu soal Kritik untuk Luhut

‎Alih-alih datang memenuhi panggilan pemeriksaan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ‎kembali mengutus kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, di hari penjadwalan pemeriksaannya sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik, Senin.

Hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5) pekan lalu.

BACA JUGA: Polisi Kembali Panggil Said Didu soal Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

Pada panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara itu, dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler