jpnn.com, JAKARTA - Mantan pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Muhammad Said Didu, angkat bicara terkait putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 44 P/HUM/2019.
MA menyatakan, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Maâruf
Menurut Didu, dirinya tidak tertarik membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri tersebut.
Alasannya, Said merasa sudah tahu ujung dari kasus ini karena ada pasangan calon di Pilpres 2019 telah menyerah.
BACA JUGA: Rachmawati Menang di MA, Bagaimana Posisi Jokowi-Maâruf?
"Saya tdk tertarik membahas putusan MA thdp kasus pilpres 2019 krn ujungnya sdh bisa diduga bhw calon lain sdh 'menyerah' maka persoalan selesai. Itu saja," kicau Said lewat akun Twitter @msaid_didu.
Kicauan mantan sekretaris kementerian BUMN ini ditanggapi beragam warganet.
BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget
Bahkan ada yang menyatakan, dalam hal ini bukan masalah sudah menyerah atau bukan.
"Tapi masalahnya kebenaran dan keadilan itu harus ditegakkan. Jika membiarkan kecurangan dan kebohongan, maka sama halnya menyetujui keburukan tersebut," kicau akun @ThenBagoess.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang