jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menyebut akan ada aksi unjuk rasa para buruh di 38 provinsi seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 31 Mei 2023.
BACA JUGA: Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP
“Saya akan keliling di seluruh daerah. Kami persiapkan aksi besar-besaran. Kami akan minta setiap Gubernur memberikan rekomendasi untuk menolak RUU Kesehatan,” tegas Said Iqbal saat ditemui pada acara Seminar Kesehatan Nasional, Kamis (25/5/).
Pasal 425 draft RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
BACA JUGA: Daftarkan 75.489 Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
“BPJS ini harus diselamatkan, RUU ini menjadikan BPJS akan di bawah Menteri, enak saja Menteri ngatur-ngatur, lah uang-uang kita!” katanya.
Dia melanjutkan, BPJS adalah lembaga wali amanah yang lembaganya tidak di bawah presiden dan menteri.
Badan yang dibentuk oleh perintah konstitusi. BPJS itu satu persennya dibayar buruh, 4% dibayar pengusaha, bahkan dana PBI sampai Rp 48 trilliun, Tidak bisa Menteri kelola dana tersebut.
BACA JUGA: Mantap, BPJS Ketenagakerjaan Catatkan Kinerja Positif dalam LK-LPP 2022
Ada prinsip dalam BPJS yang disebut prinsip kontingensi. Kalau terjadi sesuatu kekurangan anggaran pada BPJS, maka Presiden yang memutuskan kekurangan anggaran itu.
Menurut dia, Presiden sebagai kepala negara punya kewenangan mengambil alih ketika darurat. Misalnya bencana alam, atau wabah penyakit seperti covid.
“Kalau BPJS di bawah Menteri, nanti Menteri lapor dulu, diskusi dulu, birokrasi panjang,” terangnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Borong Dua Penghargaan di Ajang WOW Brand Festive Day 2023
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian