Saipul Jamil Batal Lagi Diperiksa

Rabu, 20 Juli 2016 – 18:50 WIB
Saipul Jamil. FOTO: Dok. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ketiga kalinya, Rabu (20/7) sebagai saksi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Nama Saipul tertera dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun, penyidik membatalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencabulan sesama jenis ini.

BACA JUGA: KPK Jerat Tersangka Baru Pengadaan Pupuk Berdikari

"Pada hari ini penyidik memutuskan belum perlu dulu melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).

Ia mengatakan, izin pemeriksaan dari pengadilan untuk Saipul Jamil berlaku satu pekan. Karenanya, penyidik masih punya waktu untuk memeriksa yang bersangkutan.

BACA JUGA: PBNU Galang Kekuatan Ulama Internasional Perangi Terorisme

Saipul saat ini berstatus terdakwa pencabulan pria di bawah umur dan ditahan di Rutan Cipinang.

Menurut Arsa, meski hari ini batal bukan berarti penyidik tidak akan lagi menggarap duda Dewi Perssik itu.

BACA JUGA: Ingin Cepat Diangkat CPNS? Ini Saran Menteri Yuddy

"Kalau ada informasi yang perlu dikonfirmasi, bukan tidak mungkin akan dilakukan pemeriksaan," kata Arsa.

Selama dua hari diperiksa, Senin (18/7) dan Selasa (19/7), Saipul lebih banyak dicecat soal asal muasal uang suap untuk Rohadi. Penyidik masih akan terus mengorek keterangan dari pria yang karib disapa Bang Ipul ini.

"Penyidik menanyakan sejauh mana pengetahuan Saipul Jamil, mengingat posisinya (saat terjadi penyuapan) ada di dalam tahanan," kata Arsa.

Bang Ipul diduga KPK memberikan uang kepada pengacaranya, Berta Natalia dan Kasman Sangaji serta kakaknya, Samsul Hidayatullah untuk menyuap Rohadi.

Penyuapan diduga dilakukan untuk meringankan vonis Saipul dalam perkara pencabulan yang disidangkan PN Jakarta Utaraut. Namun, pengacara Saipul, Tito Hananta membantah Saipul terlibat.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Segera Berstatus Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler