Pemerintah Sahkan Sitti Raihanun sebagai Ketum Nahdlatul Wathan

Senin, 03 Oktober 2016 – 18:28 WIB
konferensi pers di kawasan Senayan Jakarta, Senin (3/10).

jpnn.com - JAKARTA - Konflik kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW), tuntas. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengakui kembali kepemimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW).

BACA JUGA: Loh, Kenapa Tersangka Ini Belum Juga Dijebloskan ke Penjara?

Keputusan itu ditetapkan melalui SK Menkumham Nomor; AHU-0000482.AH.01.08 Tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan. Data ini juga telah di-entry pada sistem IT Ditjen AHU. 

"Dengan SK ini maka kepengurusan yang sah dari perkumpulan Nahdlatul Wathan adalah di bawah pimpinan Hj Sitti Raihanun selaku Ketua Umum PBNW, dan Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai sekretaris jenderal," kata Abdul Muhyi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan Jakarta, Senin (3/10).

BACA JUGA: Mendagri Bakal Umumkan Pejabat yang Tersangkut Korupsi

Sebelumnya, organisasi massa Islam ini dilanda konflik setelah pada 2014 muncul akte notaris nomor 117 tentang pendirian organisasi NW yang baru, di bawah kepemimpinan Zainul Majdi, yang kini menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Akte tersebut digunakan untuk mendaftarkan perkumpulan NW ke Kemenkumham dan telah mendapatkan SK Nomor; AHU-00297.6010.2014, tanggal 11 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum NW.

BACA JUGA: Yuk Simak! KPK Cari 400 Pegawai Baru Nih

Zainul Majdi merupakan cucu pendiri NW, Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, dari anak tertuanya Hj Sitti Rauhum. 

Sedangkan Umi Raihanun yang merupakan ketum PBNW terpilih dalam Muktamar ke-10 pada 1998, merupakan anak kedua pendiri perkumpulan itu.

Karena akte baru pendirian NW yang diklaim Zainul Majid telah terdaftar dalam sistem online Kemenkumham, maka pembatalannya hanya bsia dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Proses ini pun dilalui oleh PBNW pimpinan Umi Raihanun. Ia memenangkan perkara itu sampai di tingkat kasasi.

Pada akhirnya, MA melalui putusan Nomor 37K/TUN/2016 mengabulkan seluruh permohonan Nahdlatul Wathan di bawah pimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM dan membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-00297.6010.2014.

Perkumpulan NW sendiri diakui negara sejak tahun 1960 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/105/5 tertanggal 17 Oktober 1960. 

Diumumkan pada tambahan berita Negara RI Nomor: 90 pada 8 November 1960. "Sekarang kepemimpinan Nahdlatul Wathan kembali ke aslinya," pungkas Abdul Muhyi.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Revisi UU Minerba agar Tak Membelenggu BUMN Pertambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler