Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Bui, Ini Reaksi Korban

Jumat, 10 Juni 2016 – 13:55 WIB
Saipul Jamil. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara. Pendangdut yang karib disapa Ipul ini diduga melakukan aksi hap hap itu terhadap DS. 

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menilai, tuntutan dari jaksa masih sesuai. "Kami menilai dari pengacara korban masih masuk batas antara 5 hingga 15 tahun. Minimal lima tahun," kata Osner, belum lama ini. 

BACA JUGA: Si Cantik Digombali Pacarnya, Dua Kali Begituan, Ngadu ke Polisi

Itu sebabnya, pihak DS menerima tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan kepada Ipul. "Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami pengacara karena dalam koridor batas hukuman 5-15 tahun, kami masih bisa menerima," tuturnya. 

Osner yakin, majelis hakim akan memberikan putusan di atas lima tahun. Jika tidak, jaksa akan melakukan banding terhadap putusan hakim.

BACA JUGA: Sebut Terdakwa Pembunuh Eno Dipaksa Aparat Ngaku

"Putusan hakim itu pastilah di atas lima tahun, tidak mungkin di bawah lima tahun. Kalau dibuat di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding," ungkap Osner. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Siswa SMA Sudah Siapkan Kuburan Sebelum Bunuh Marhaposan

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Klaim Masih Punya Senjata Rahasia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler