Sakit, Al Amin Urung Diserahkan

Selasa, 05 Agustus 2008 – 15:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Penyuap  jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani telah diganjar hukuman 5 tahun oleh Pengadilan TipikorUrip sendiri kini tengah disidang di tempat yang sama, lalu kapan persidangan kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan yang melibatkan suami pedangdut Kristina, Al Amin Nur Nasution? Sabar, paling lambat awal September  ini.

Indikasi ke arah itu muncul setelah penyidik kasus suap Al Amin sudah menyatakan berkas lengkap

BACA JUGA: ICW Gugat Pemerintah

Proses yang belum dilakukan adalah melimpahkan Amin ke jaksa penuntut umum
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, pelimpahan Amin dijadwalkan Selasa siang ini, tapi urung dilakukan karena tersangka mengaku tak enak badan dan memilih tetap tinggal di Rutan Polda Metro Jaya.

"Berkasnya sudah P 21 (lengkap), tapi nggak bisa langsung dilimpahkan ke penuntut umum karena Al Amin-nya sakit," jelas Johan

BACA JUGA: Putusan MK, Mendagri-DPR Tatap Muka

Walau begitu, Johan berharap pelimpahan bisa dilakukan dalam pekan ini juga
Setelah itu, jaksa diberi waktu dua minggu  menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadlan Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara untuk Pengadilan Tipikor.

Al Amin yang juga anggota Komisi IV DPR RI ditangkap petugas KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari Sekda Bintan Azirwan

BACA JUGA: Pilpres 2009, HIPMI Netral

Barang bukti berupa uang Rp 3,9 juta disita dari Amin, sedangkan  uang Rp 60 juta ada di mobil AzirwanDitemukan juga bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan.  (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 32 Industri Logam Tak Kena SKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler