Sakit, Bupati Lombar Dibantarkan

Rabu, 26 November 2008 – 14:44 WIB
Bupati Lombok Barat Iskandar yang menjadi terdakwa kasus ruilslag mendengarkan kesaksian Robi Jono, mantan Kimpraswil Lombok Barat, jelang pembantaran.
JAKARTA - Bupati Lombok Barat Iskandar dibantarkan karena sakitDia dinyatakan tak bisa melanjutkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kuningan, Jakarta Selatan, karena saat sidang yang bersangkutan minta izin kencing dan tidak bisa menangkap pembicaraan saksi Robi Joni, mantan pejabat Kimpraswil Lombok Barat

BACA JUGA: Ngotot Tidak Salah Gunakan Wewenang

jpnn.com -

”Kita berikan waktu untuk berobat kepada terdakwa, tapi selama berobat tidak mengurangi masa penahanan (dibantarkan),” ujar hakim ketua Gusrizal SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11)

Untuk diketahui, pria yang sudah berusia 68 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga ikut menikmati sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pada ruilslag (tukar guling) kantor Bupati Lombar, NTB, yang bernilai miliaran rupiah

BACA JUGA: Bulyan Bilang Proyek itu Putusan Panitia

Namun karena mengaku sakit, terdakwa diizinkan oleh majelis hakim untuk berobat terlebih dahulu sebelum persidangan lanjutan diselenggarakan

”Memang dia (terdakwa) sakit, kencing manis, diabetes, dan terganggu juga paru-parunya

BACA JUGA: Polisi Waspadai Preman Modus Baru

Jadi kalau orang sakit tak bisa diadili, jadi kita minta izin berobat dulu,” ujar Haeri Parani SH, kuasa hukum Iskandar.(gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler