BACA JUGA: Ngotot Tidak Salah Gunakan Wewenang
jpnn.com -
”Kita berikan waktu untuk berobat kepada terdakwa, tapi selama berobat tidak mengurangi masa penahanan (dibantarkan),” ujar hakim ketua Gusrizal SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11)
Untuk diketahui, pria yang sudah berusia 68 tahun itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diduga ikut menikmati sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pada ruilslag (tukar guling) kantor Bupati Lombar, NTB, yang bernilai miliaran rupiah
BACA JUGA: Bulyan Bilang Proyek itu Putusan Panitia
Namun karena mengaku sakit, terdakwa diizinkan oleh majelis hakim untuk berobat terlebih dahulu sebelum persidangan lanjutan diselenggarakan”Memang dia (terdakwa) sakit, kencing manis, diabetes, dan terganggu juga paru-parunya
BACA JUGA: Polisi Waspadai Preman Modus Baru
Jadi kalau orang sakit tak bisa diadili, jadi kita minta izin berobat dulu,” ujar Haeri Parani SH, kuasa hukum Iskandar.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok
Redaktur : Tim Redaksi