Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok

Kumpulkan Bukti dalam Kasus Pungutan Biaya Kawat

Rabu, 26 November 2008 – 04:43 WIB
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung tak mau hanya menunggu bola dalam mengusut dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di TiongkokTim khusus akan diberangkatkan ke negara itu untuk mendukung penyidikan kasus pungutan yang telah terjadi sejak 2000

BACA JUGA: Habibie Setuju Capres Independen

Mereka akan mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menyeret dua mantan Dubes RI di Tiongkok tersebut.

”Saya sudah suruh tim untuk segera berangkat,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di gedung Kejagung, Selasa (25/11)
Keberangkatan tim sempat tertunda karena kesibukan anggota tim dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Informasi yang diperoleh, tiga tim disiapkan untuk berangkat ke Tiongkok pada Minggu (30/11) mendatang

BACA JUGA: PPP Luncurkan Forum P3 Mendengar

Tiga tim itu terdiri atas dua tim jaksa dan satu tim BPKP
Setiap tim beranggota lima orang

BACA JUGA: PKS Bakal Ditinggalkan Konstituen

”Mereka juga ada keperluan,” kata Marwan tentang dilibatkannya BPKP.

Kasus pungutan kawat di KBRI Tiongkok telah lama disidikTemuan kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP)Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon.

Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004Total nilainya mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta)Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.
Kejaksaan telah menetapkan dua mantan duta besar sebagai tersangkaKeduanya adalah Dubes RI di Tiongkok periode 2000-2004 Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (pur) A.AKustia.

Marwan sebelumnya mengatakan, pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)Namun, yang terjadi justru sebaliknya”Uang itu ternyata untuk keperluan oknum di kedutaan,” ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung ituKasus di KBRI Tiongkok itu juga menjadi salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Komisi Informasi, Ada Titipan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler