jpnn.com - BANJARMASIN – Pencabulan masih marak di Bajarmasin. Kali ini giliran N yang menjadi korban. Remaja 15 tahun asal Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah itu dicabuli MM pada awal September lalu.
Ironisnya, N merupakan mantan kekasih MM. pihak berwajib akhirnya berhasil meringkus MM di rumahnya di Jalan Jambu Burung RT 07 RW 02 Kelurahan Jambu Burung Kecamatan Beruntung, Martapura, Minggu (11/9).
BACA JUGA: Gawat! Muncul Wacana Gaji PNS Dipotong
Penangkapan MM berawal dari laporan orang tua korban yang menerima kiriman berbentuk kaleng dari pelaku. Kaleng itu dikirim lewat anak kecil yang berada di sekitar rumah korban.
Kaleng tersebut ternyata berisi tiga foto mesra tersangka dan korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan hal itu ke Polresta Banjarmasin.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada
“Tersangka mengirimkan foto mesra dia dan korban pada Kamis 8 September 2016, sedang tidak memakai baju dan diterima oleh orang tua korban. Kemudian korban mengaku bahwa pernah dicabuli oleh tersangka dengan memasukkan jari tengah tersangka ke dalam kemaluan korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya ketika dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Arief melanjutkan, tersangka sakit hati karena diputus korban. Selain itu, korban sudah punya pacar. ”Korban awalnya pacaran sama tersangka, setelah itu diputus. Tersangka ingin mengajak pacaran lagi tapi ditolak korban,” jelas Arief prasetya.
BACA JUGA: BP Terapkan Sistem Pembayaran Online, Puluhan Agen Kapal Mogok Kerja
Atas kasus pencabulan ini tersangka terkena Pasal 82 UU RI No 35, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (mr-147/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Kapal di Lombok, 2 Orang Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi