Sakit Hati, SR Bunuh Penjaga Warung di Tangerang

Kamis, 02 Maret 2023 – 04:30 WIB
Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penikaman terhadap penjaga warung di Kabupaten Tangerang. (Azmi/Antara)

jpnn.com, TANGSEL - Sakit hati, SR (22) bunuh penjaga warung nasi di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/3).

Beberapa jam seusai peristiwa itu, SR diringkus Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA: Pelaku Penikaman Karyawan Alfamart Akhirnya Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo mengatakan pelaku sakit hati karena selalu dilayani belakangan setiap kali memesan makan di warung milik korban.

"Motifnya sakit hati kepada korban, karena pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," jelas Aldo, Rabu.

BACA JUGA: 3 Tersangka Penikaman Anggota Polda Bali Masuk DPO, Kombes Bambang Yugo: Kami Kejar ke Mana pun

Selama ini pelaku sudah mengenali korbannya sejak bekerja di proyek dan sering memesan makanan di warung milik korban.

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu terakhir," katanya.

BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal

Dia mengungkapkan dari hasil penyelidikan polisi bahwa sebelum melakukan aksi penikaman, pelaku berniat mencuri uang di warung korban dengan sempat mematikan saklar listrik sehingga bisa melancarkan aksinya dengan leluasa.

"Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tetapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku," ujarnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku juga melukai dua korban lainnya yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku.

"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga, yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler