Sakit Tenggorokan, Cicit Soeharto Masuk RS

Jumat, 25 Maret 2011 – 09:45 WIB

JAKARTA - Lima hari ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, sakitPerempuan 21 tahun tersebut menderita sakit tenggorokan dan langsung dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati.

Pembantaran terhadap Putri dilakukan pada Rabu malam (23/3)

BACA JUGA: Ahmadiyah Tolak Dialog, Pemerintah Berang

"Pembantaran itu dilakukan atas referensi dokter
Badan dia panas dan mulas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Baharudin Djafar

BACA JUGA: Tudingan Polisi Mengarah ke JI



Dia menjelaskan, kondisi kesehatan Putri yang merupakan mahasiswi London School itu menurun pada Rabu (23/3) pukul 22.00
Dia pun langsung diperiksa tim Bidang Dokkes Polda Metro Jaya

BACA JUGA: KPK Tak Sepantasnya Tutupi Barang Busuk

"Hasil diagnosis dokter, tersangka harus dirawat dengan surat rekomendasi bernopol 72/3/23 Maret 2011Makanya, kami antar ke RS Polri Kramat JatiIni sesuai KUHAP di mana masa pembantaran diatur dalam undang-undang," terang dia.

Terkait perlakuan istimewa terhadap Putri karena sangat jarang tahanan kasus narkoba memperoleh pembantaran, apalagi baru lima hari ditahan, Djafar membantahDia menegaskan bahwa pembantaran itu tidak mengurangi masa hukuman"Karena kondisinya itu, dia mesti dirawat di rumah sakit," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Anjan P.Pmenegaskan bahwa pembantaran tersebut dilakukan tanpa intervensi siapa punDia juga membantah adanya pihak-pihak yang "menekan" dirinya terkait penangkapan Putri.

"Enggak ada ituTersangka memang sakitItu rekomendasi dari bidang dokkes bahwa tersangka harus dirawat di RS Kramat JatiHari ini (kemarin, Red) saya puasaTak ada seorang pun yang menghubungi untuk menekan saya," ungkapnya.

Menurut Anjan, pemeriksaan terhadap Putri dan tersangka lainnya sudah selesaiSaat ini pihaknya tinggal melakukan pemberkasan berita acara"PA (Putri Aryanti, Red) ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba, sedangkan GN (Gani, Red) sebagai tersangka pengedar," imbuhnya.

Putri ditangkap saat berpesta sabu-sabu di kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan, bersama AKBP Edi Setiono dan Gani pada Jumat dini hari (18/3)Dari tiga orang itu, polisi menyita 0,88 gram sabu-sabu berikut bong atau alat isap.

Kabag Penum Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar menuturkan, pihaknya masih memeriksa AKBP Edie Setiono untuk mengungkap perannya dalam jaringan narkoba"Patut diduga, dia (Edi, Red) bagian dari jaringan narkotika," ujarnya.

Penyidik menilai, Edi melanggar etika dan disiplin yang termasuk pelanggaran berat"Ancamannya diberhentikan secara tidak hormat," tegas Boy(ind/jpnn/c5/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menginap di Hotel, Bersebelahan Kamar dengan Bandar Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler