Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar

Senin, 04 Mei 2015 – 22:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede P Astawa mengungkap bahwa Mahkamah Partai (MP) Golkar memiliki wewenang atributif untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai. 

Wewenang tersebut menurut Astawa, sesungguhnya merupakan sebagian kewenangan kekuasaan kehakiman yang oleh undang-undang diserahkan kepada Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Dua Penyebab Mayoritas DOB Gagal

Hal tersebut dikatakan I Gede P Astawa, selaku saksi ahli yang dihadirkan kubu Agung Laksono, dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar, di PTUN Jakarta, Senin (4/5).

"Undang-Undang memberikan kewenangan atributif kepada parpol untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan. Kewenangan atributif ini harus dilihat sebagai bagian kekuasaan kehakiman. Karena itu, putusan MPG bersifat konstitutif atau mempunyai dampak hukum yang harus ditaati oleh pihak yang bersengketa," kata Astawa.

BACA JUGA: Pemerintah Hentikan Pengiriman Pembantu Rumah Tangga ke Timur Tengah

Selain itu, lanjutnya, putusan MPG ini bersifat final dan mengikat, tidak saja untuk pihak yang bersengketa, tetapi pihak lain di luar itu termasuk Menkumham dan pengadilan.

"Menkumham hanya mengesahkan dan mengadministrasikan putusan MPG. Tidak ada kewenangan menteri untuk menafsirkan putusan tersebut. Menteri hanya men-declare saja," terangnya.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Buronan di Masjid

Astawa juga berpandangan bahwa tidak perlu ada upaya hukum apapun terhadap putusan MPG karena putusan MPG bersifat final dan mengikat. Sementara, Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol hanya bersifat deklaratif.

Terkait putusan sela PTUN, Astawa menilai putusan tersebut hanya ditunda, bukan dibatalkan. "Keputusan PTUN tetap berlaku kecuali dibatalkan oleh pejabat pembuat keputusan dan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Astawa juga menilai bahwa dalam pertimbangan hukum MPG terdapat dissenting opinion, dua majelis MPG berpendapat 'X', dua yang lain berpendapat 'Y'. Namun, dalam amar putusan menurutnya, empat hakim memutuskan secara bulat.

"Segala keputusan diambil secara musyawarah mufakat meskipun secara eksplisit tidak disebutkan adanya dessenting opinion. Sah-sah saja kalau ada dissenting opinion karena hal itu menjamin kebebasan berpendapat hakim," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reshuffle Kabinet, Jokowi: Tanya Pak JK Aja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler