Saksi Ahli Tak Salahkan Ariel

Jumat, 31 Desember 2010 – 07:59 WIB
SIDANG LANJUTAN- Nazriel Irham atau Ariel Peterpan saat mengikuti sidang lanjutan Sidang lanjutan kasus video porno yang digelar di ruang sidang Kresna, Pengadilan Negeri (PN) Bandung jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video ‘panas’ Ariel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (30/12)Persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi yakni Ahli Hukum Pidana UNPAR Jisman Samosir, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola, dan ahli Hukum UI Zoya Amirin.

Ditemui usai memberikan keterangan di dalam sidang, Jisman menilai Ariel tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi

BACA JUGA: Animo Berhaji Makin Tinggi

“Kasus ini jelas tidak bisa menggunakan UU Pornografi yang berlaku tahun 2008, sementara kasus ini terjadi ditahun 2006,” jelasnya.

“Untuk penyebaran itu bukan dia (Ariel) yang melakukan, tapi orang lain
Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut,” tambah Jisman

BACA JUGA: Malaysia Babat Habis Hutan RI

“Sebenernya kalau dari dasar hukum yang ada Ariel nggak ada kesalahan, tapi putusannya tergantung majelis,” katanya.

Sementara itu, Tamrin yang menjadi saksi kedua berpendapat kalau kasus video Ariel merupakan ranah masyarakat
Ariel tidak bisa di tuntut dengan hukum positif

BACA JUGA: KPK Segera Panggil Akil Mochtar

“Kasus ini bukan wilayah negara, ini wilayah masyarakat, biarkan hukum masyarakat yang berjalan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, lembaga masyarakat dan agama yang seharusnya bertindak dalam kasus iniHukum dan masyarakat merupakan dua hal yang berbeda yang tidak dapat dicampuradukkan“Ya bawalah kasus ini ke pemuka adat, pemuka agama, tapi jangan bawa ke wilayah hukum negara, itu urusannya masyarakat,” jelasnya Tamrin.

Tamrin beranggapan bahwa Ariel hanya membuat video untuk pribadinya sendiri, bukan untuk konsumsi publik“Industri itu kan harus memenuhi unsur produksi, distribusi, konsumsi dan juga ada profit makingKalau untuk pribadi seharusnya tidak ada masalah,” pungkasnya(job1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler