Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum

Jumat, 31 Desember 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan suap ke Mahkamah Kontitusi (MK), Dirwan Mahmud, berharap memperoleh perlindungan hukumHal itu semata-mata agar Dirwan lancar memberi keterangan ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan pengacara Dirwan Mahmud, Muspani kepada wartawan di KPK, Kamis (30/12)

BACA JUGA: Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun

"Asal ada jaminan akan dilindungi, dia (Dirwan) pasti akan bicara," ujar Muspani.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengungkapkan, saat ini Dirwan dalam kondisi tertekan lantaran hasil Tim Investigasi pimpinan Refly Harun diungkap ke publik
Terlebih lagi, MK juga melaporkan Dirwan ke Bareskrim Polri atas dasar pencemaran nama baik

BACA JUGA: KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan



Menurut Muspani, seharusnya MK melindungi pihak yang punya itikad baik untuk membantu membersihkan MK
"Pak Dirwan juga tidak pernah menyebut nama Pak Arsyad (Hakim MK Arsyad Sanusi)

BACA JUGA: Busyro Yakin Keanggotaan KY Saling Melengkapi

Tapi malah dia (Dirwan) yang dilaporkan atas pencemaran nama baik," keluhnya.

Karenanya Dirwan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Selain itu, lanjut Muspani, Dirwan juga akan mencabut keterangannya kepada Tim Investigasi bentukan MK yang dipimpin Refly Harun"Nanti tanggal 3 Januari Pak Dirwan akan secara resmi mencabut keterangannya kepada di tim investigasi," sebut Muspani

Lebih lanjut Muspani menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bermaksud mendekati MK saat mengajukan gugatan atas aturan pencalonan kepala daerah dalam UU Pemda pada September 2009Justru Dirwan, sebut Muspani, didekati kerabat dekat hakim MK Arsyad SanusiYaitu adik ipar Asyad Sanusi yang bernama Zaimar, yang berlanjut dengan pertemuan dengan putri Arsyad, NeshawatiDirwan disebut sempat dimintai uang Rp 3,5 miliar oleh Neshawati

Namun ternyata, MK menolak permohonan Dirwan untuk membatalkan aturan Pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.

Muspani juga mengungkapkan bahwa Dirwan akan mengajukan somasi kepada Ketua MK Mahfud MD dan juga MK untuk minta maafDitanya soal kesiapan Dirwan diperiksa KPK, Muspani mengatakan bahwa kliennya pasti diperiksa KPKPasalnya, KPK sudah melayangkan surat pamggilan pemeriksaanHanya saja Muspani tidak menyebut tanggal pemeriksannya"Tapi sudah ada (surat panggilan)," tuturnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Rumah Pusat Siap Bantu Rp6,6 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler