KPK Segera Panggil Akil Mochtar

Kasus Dugaan Suap di MK

Jumat, 31 Desember 2010 – 04:58 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)Setelah memeriksa mantan staf ahli MK Refly Harun, komisi antikorupsi itu segera meminta keterangan hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Kami maju terus mengusut dugaan korupsi di MK," tegas Ketua KPK Busyro Muqoddas usai mengikuti pemilihan ketua dan wakil ketua KY di gedung KY kemarin (30/12)

BACA JUGA: Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum

Mantan ketua KY ini menegaskan bahwa KPK segera memanggil Akil Mochtar.

Tim Investigasi bentukan MK menyebutkan bahwa Akil terlibat dalam kasus suap dalam kasus sengketa pilkada Simalungun
Berdasarkan testimoni Refly, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih diminta Akil menyerahkan duit dollar Amerika senilai Rp 1 miliar

BACA JUGA: Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun



MK kemudian melaporkan ke KPK upaya percobaan penyuapan yang dilakukan Jopinus
Mereka juga ikut melaporkan Refly karena mendiamkan upaya tersebut

BACA JUGA: KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan

Refly bersama eks anggota tim investigasi balas melaporkan MK dengan tuduhan percobaan pemerasan dan atau suap.

Namun, Busyro belum bisa mengatakan kapan Akil dipanggil"Saya tidak bisa memastikan kapan, tapi yang jelas Pak Akil akan dipanggilSaya yakin, beliau siap untuk memenuhinya," katanya.

Busyro meminta asas praduga tak bersalah tetap ditegakkanDia menegaskan bahwa pemanggilan Akil tidak berarti hakim konstitusi itu bersalah"Saya dulu juga pernah dipanggil KPKTapi, ya, tidak ada masalah," katanya

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan lahan gedung KY anyarDalam kasus tersebut, mantan komisioner KY Irawady Joenoes diganjar kurungan badan delapan tahun.

Dihubungi terpisah, Akil menyatakan akan memenuhi panggilan KPKJustru dia merasa itu adalah waktu yang tepat bagi dirinya untuk memberi keterangan"Tidak ada masalahSaya siap dan menunggu untuk dipanggilItu kewajiban hukum kita sebagai warga negara," kata doktor hukum pidana ini(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Yakin Keanggotaan KY Saling Melengkapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler