Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa

Jumat, 26 Maret 2010 – 14:58 WIB
JAKARTA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan bahwa berkas perkara korupsi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah akan dilimpahkan kepada Jaksa KPKPelimpahan tersebut sekaligus menandakan bahwa penyidikan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005

BACA JUGA: Susno Menolak Diperiksa

Proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp19 miliar dengan nilai kerugian mencapai Rp5,4 miliar.

"Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan
Setelah itu, jaksa melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat selaku koordinator perkara di Pengadikan Tipikor

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Itu Terus Menangis

Paling lama sepekan, Ketua PN Jakarta Pusat akan menentukan majelis hakim sekaligus pelaksanaan sidang," kata Johan Budi.

Ismeth sendiri tiba di gedung KPK pukul 14.27 WIB
saat ditanya wartawan, pria berbatik ungu ini mengaku tak tahu kasusnya akan segera ditangani  jaksa KPK

BACA JUGA: Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka

"Belum tahu saya," ucapnya singkat

KPK menahan Ismeth sejak Senin (22/2)Penahanan dan penanganan kasus hukum tersebut membuat Ismeth Abdullah gagal maju kembali mengikuti pemilu kepala daerah di KepriIsmeth sendiri saat ini menjalani tahanan titipan di LP Cipinang.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Haramkan Penyadapan Telepon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler