jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno batal menghadirkan saksi yang berasal dari aparat penegak hukum di sidang sengketa Pilpres 2019. Seharusnya, saksi itu bersaksi di MK pada Rabu (19/6) ini.
Salah satu jubir BPN Prabowo - Sandiaga, Miftah Sabri mengatakan, batalnya para saksi memberikan keterangan karena dipanggil oleh atasannya.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
“Memang ada aparatur negara yang bersedia menjadi saksi tapi tiba-tiba dia dipanggil oleh atasannya,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA : Hakim Ancam Usir BW dari Ruang Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
BACA JUGA: Hermansyah Saksi Kubu Prabowo Bercerita Pernah Dibacok, Ada Hubungannya dengan Pemilu?
Menurut dia, saksi itu berasal dari berbagai instansi. “Ada dari TNI, Polri, ada juga dari PNS," sambung dia.
Pihaknya pun sangat menyayangkan batal hadirnya saksi dari aparat penegak hukum tersebut.
BACA JUGA: Suasana Sidang MK Pecah, Saksi Prabowo Kebelet Pipis
BACA JUGA : Yusril Nilai Alat Bukti Prabowo – Sandi Berantakan, Tidak Jelas
Pasalnya, mereka menilai keterangan saksi itu sangat penting.
BPN pun menyinggung soal perlunya perlindungan bagi para saksi sidang sengketa pilpres yang sempat mereka ajukan beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Klaim Sudah Serahkan Bukti soal 17,5 Juta Data Invalid Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan