Saksi Bukan Jaminan Menangkan Perkara Pilkada

Minggu, 29 Agustus 2010 – 21:12 WIB

JAKARTA - Sidang perkara nomor 138/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa gugatan Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel)yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa akan diputus oleh Mahkamah Kontitusi, besok (30/8)Dibandingkan dengan persidangan enam pilkada lainnya di Sulut, sengketa hasil pilkada Kabupaten Minahasa ini paling cepat prosesnya

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Terjebak Permainan Malaysia



Sebab, pemohon sebagai penggugat justru kesulitan menghadirkan saksi
Sementara pihak terkait justru dapat menghadirkan tiga saksi pada persidangan yang digelar Rabu (25/8) lalu

BACA JUGA: Wacana Pencapresan Hatta Berimplikasi Positif

Bahkan saksi yang dihadirkan itu, yakni John Sorongan, Susi dan Jerry, dengan tegas mematahkan dalil pemohon bahwa tidak ada praktik politik uang dalam pilkada Minsel.

Ketua Panel Hakim Mahfud MD sendiri menyatakan, ada tidaknya saksi tidak banyak memmengaruhi putusan sidang
Sebab yang paling utama adalah bagaimana pemohon bisa menyodorkan dalil-dalil yang menguatkan gugatannya

BACA JUGA: PDIP Usul PT untuk Gabungan Parpol



"Kuasa hukum pemohon menyatakan ada politik uang, namun mereka tidak bisa menghadirkan saksiBagi saya itu tidak masalah dan itu tidak akan mempengaruhi putusan hakimYang hakim lihat adalah apakah dalil yang disodorkan kuasa hukum didukung oleh bukti-bukti atau tidakKalau bisa dibuktikan, hakim bisa saja menerima gugatan pemohonSebaliknya bila tidak ada bukti, hakim akan menolaknya," beber Mahfud yang dihubungi JPNN, Minggu (29/8).

Besok, MK juga akan menyidangkan sidang perselisihan pilkada Manado dengan nomor perkara 144/PHPU.D-VIII/2010 atas pemohon Hanny Joos Pajouw-Anwar Panawar dan perkara nomor 145/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa Pilkada Minahasa Utara yang dimohonkan Fransisca Tuwaidan-Willy KumentasDua persidangan tersebut merupakan sidang terakhir karena sudah masuk tahap pembuktian.

Sedangkan perkara nomor 153/PHPU.D-VIII/2010 atas sengketa pilkada Bolaang Mongondow Bolmong Selatan yang dimohonkan Ridwan Tohopi dan Rusliy Mokodongan juga disidangkan di hari yang sama, dengan agenda pemeriksaan, perbaikan perkara, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pembuktian(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro dan Bambang Bisa Ditolak DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler