JAKARTA - Persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12) malam, menghadirkan Dirut PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam dan mantan tim asistensi Kemenakertrans, M Fauzi sebagai saksiPada persidangan itu terungkap pula bahwa nama Muhaimin dicatut.
Fauzi sempa dicecar soal istilah Ketua Umum dan Bos Besar
BACA JUGA: Rekrutmen Jaksa Masih Sarat Nepotisme
Namun menurutnya, soal komisi dari Dharnawati untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan sama sekali tak terkait dengan MuhaiminLantas mengapa ada istilah ketua umum dan bos besar? "Saya gunakan istilah itu (ketua umum dan Bos Besar), saya catut," ucapnya.
Dalam persidangan itu Fauzi juga mengaku sempat membuang sim card telepon selularnya
BACA JUGA: Tamsil Proaktif Tanyakan Dana Untuk Kemenakertrans
Alasannya, karena selalu ditelpon soal komisi dana PPID yang diserahkan ke Dadong dan NyomanSeperti diketahui, Dharnawati didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar ke Dadong dan Nyoman selaku pejabat di Kemenakertrans, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Komjak : Semua Proses Hukum Dimainkan Jaksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparat Bayaran Jadi Tukang Cuci Mobil Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi