Saksi Catut Nama Muhaimin untuk Urusan Duit

Senin, 19 Desember 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12) malam, menghadirkan Dirut PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam dan mantan tim asistensi Kemenakertrans, M Fauzi sebagai saksiPada persidangan itu terungkap pula bahwa nama Muhaimin dicatut.

Fauzi sempa dicecar soal istilah Ketua Umum dan Bos Besar

BACA JUGA: Rekrutmen Jaksa Masih Sarat Nepotisme

Namun menurutnya, soal komisi dari Dharnawati untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan sama sekali tak terkait dengan Muhaimin
"Tidak pernah ada pembicaraan soal itu," ucap Fauzi.

Lantas mengapa ada istilah ketua umum dan bos besar? "Saya gunakan istilah itu (ketua umum dan Bos Besar), saya catut," ucapnya.

Dalam persidangan itu Fauzi juga mengaku sempat membuang sim card telepon selularnya

BACA JUGA: Tamsil Proaktif Tanyakan Dana Untuk Kemenakertrans

Alasannya, karena selalu ditelpon soal komisi dana PPID yang diserahkan ke Dadong dan Nyoman
"Saya ngeles (menghindar), tak kuat ditelpon-telpon terus akhirnya saya buang saja," kata Fauzi.

Seperti diketahui, Dharnawati didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar ke Dadong dan Nyoman selaku pejabat di Kemenakertrans, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Komjak : Semua Proses Hukum Dimainkan Jaksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparat Bayaran Jadi Tukang Cuci Mobil Perusahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler