jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian sebagai saksi pada persidangan terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).
Angin (mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP) dan Dadan (eks kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP) merupakan terdakwa penerima suap pajak dari PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin.
BACA JUGA: Korting Pajak Bank Panin dan PT Jhonlin, 2 Pejabat DJP Terima Uang Sebegini?
Pada persidangan itu, Febrian yang juga petugas pemeriksa pajak DJP membeber patgulipat pengurangan kewajiban perpajakan PT Jhonlin Baratama.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa seharusnya perusahaan pertambangan itu membayar pajak Rp 63,66 miliar.
BACA JUGA: Perusahaan Grup Haji Isam Suap Pejabat Kemenkeu Rp 50 Miliar untuk Pangkas Nilai Pajak
Menurut Febrian, Jhonlin Barutama menginginkan kewajiban pajaknya cuma Rp 10 miliar.
Selanjutnya, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.
BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama
"Negosiasinya seperti itu, Yang Mulia," ujar Febrian di kursi saksi.
Febrian menjelaskan tawaran itu disampaikan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Adapun pegawai pajak yang menjadi penghubung atau person in charge (PIC) di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar.
Apabila permintaan PT Jhonlin Baratama dikabulkan, salah satu perusahaan milik Haji Isam itu akan memberikan Rp 50 miliar, termasuk dengan pembayaran pajaknya sebesar Rp 10 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak.
"Jadi, awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar," kata Febrian.
Angin dan Dadan pun menyetujui permintaan PT Jhonlin Baratama itu. Dengan begitu, perusahaan yang bermarkas di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu hanya membayar pajak Rp 10 miliar.
"Fee-nya jadi Rp 40 miliar," tandas dia.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.
Suap dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Cs mencapai Rp 35 miliar.
Angin dan Dadan pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga