Saksi dari Kejagung Bongkar Kelakuan Pinangki Sering Pergi Tanpa Izin

Senin, 30 November 2020 – 22:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11) yang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Luphia Claudia Huae pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Luphia merupakan jaksa pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Pinangki Sudah Begitu sebelum Jadi Istri AKBP Yogi Napitupulu

Personel Korps Adhyaksa itu menyebut Pinangki sebagai jaksa yang tak taat prosedur. Sebab, Pinangki kerap melakukan perjalanan dinas tanpa seizin Kejagung.

"Terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk sembilan perjalanan dinas di 2019," ujar Luphia di kursi saksi.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Klaim Tak Pernah Beri Uang USD 500 ribu untuk Pinangki, Ini Pengakuannya

Menurut Luphia, dirinya diperintahkan oleh pimpinannya di Kejagung untuk memeriksa Pinangki terkait sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin itu.

Selain itu, Luphia mengaku pernah memeriksa Pinangki terkait kasus dugaan pelanggaran etik lantaran jaksa yang dikenal sering bergaya bak sosialita itu berfoto bareng Djoko S Tjandra. 

BACA JUGA: Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

"Berdasarkan klarifikasi kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI pada 29 juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan sutruktutal," ungkap Lhupia.

Pinangki, jelas Luphia, dalam dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kejagung Nomor 06/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Luphia juga mengungkapkan bahwa Pinangki melakukan 11 perjalanan dinas pada 2019. Namun, ada sembilan perjalanan dinas Pinangki yang dilakukan tanpa izin dari Kejagung.

"Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," bebernya.

Belakangan terungkap bahwa Pinangki bertemu Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Luphia menyatakan, pihaknya telah mengklarifikasi Pinangki mengenai pertemuan tersebut dengan menunjukkan foto yang sempat beredar di media sosial.

Namun, Pinangki saat diklarifikasi mengaku tidak mengetahui bahwa sosok yang ditemuinya adalah Djoko Tjandra. Luphia mengatakan, Pinangki mengenal pria itu sebagai Jochan dan pertemuannya terkait bisnis power plant atau pembangkit listrik.

"Pada saat itu terlapor (Pinangki, red) tidak kenal orang tersebut sebagai Djoko Tjandra, tetapi yang dikenal Jochan untuk tawarkan power plant yang akan dijual ke Joechan," kata Luphia.

Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.

Djoko merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berupaya menghindari pemidanaan dengan mengurus fatwa MA.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler