Saksi dari Sekretariat Komisi VII DPR Kompak Akui Terima THR

Senin, 18 Mei 2015 – 21:32 WIB
Terdakwa perkara suap, Sutan Bhatoegana (kiri) bersama pengacaranya, Eggy Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5). Foto: M Adil/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan tujuh orang PNS dari Sekretariat Jenderal DPR untuk bersaksi pada persidangan kasus dugaan suap pembahasan APBNP dengan terdakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5). Ketujuh saksi itu adalah  Ade Hendra Gunawan, Suharyono, Reni amir, Kus Indarwati, Raden Sugeng Trisasono, Ade Hendra Gunawan dan Amir.

Mereka dimintai keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2013 untuk komisi di DPR yang membidangi pertambangan dan energi itu. Semua saksi kompak mengaku menerima uang sebesar Rp 1 juta jelang Hari Raya Idul Fitri 2013. Mereka juga kompak menjawab bahwa THR itu diberikan oleh kepala staf skretariat Komisi VII DPR, Dewi Barliana.

BACA JUGA: Pengamat Ini Sebut Menteri Susi Banyak Pencitraan

"Iya, pernah terima THR Rp 1 juta. Dari Ibu Dewi Barliana di ruangan bu Dewi," kata Ade Hendara menjawab pertanyaan hakim.

Dalam dakwaan, uang THR itu diduga berasal dari pemberian Sekjen ESDM Waryono Karno ke Sutan. Namun, para saksi mengaku tidak tahu asal-usul uang ataupun kaitannya dengan Sutan.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Visum, Polri Periksa Kejiwaan Lima Anak Korban Penelantaran

Dalam sidang sebelumnya, mantan kepala bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana membenarkan dirinya dan 11 stafnya pernah menerima uang dari Sutan. Namun, Dewi mengaku menerima uang itu dari stafnya.

"Staf saya pernah dipanggil oleh Pak Sutan, saat itu Ibu Wati dipanggil oleh Pak Sutan ke ruangan. Saat itu saya tidak di tempat, sedang ke luar. Dan dia (Wati) dapat dari bapak (Sutan). Kata dia (Wati) ada titipan. Saya bilang karena sudah ada nama-namanya ya dibagikan aja. Staf ada sebelas,” ujar Dewi di depan majelis hakim.

BACA JUGA: Bertemu Jokowi, DPR Curhat Legislasi yang Tertunda

Seperti diketahui, Sutan disebut menerima duit THR dari Kementerian ESDM untuk memuluskan pembahasan APBN-P pada tahun 2013. Uang THR yang diterima Sutan itu berjumlah USD 140 ribu.

Uang itu sedianya dibagi-bagikan kepada empat pimpinan Komisi VII yang masing-masing menerima USD 7.500, 43 anggota Komisi VII (USD 2.500) dan Sekretariat Komisi VII (USD 2.500).(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Sebut Hakim PTUN Keterlaluan dan Lampaui Kewenangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler