JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kembali memeriksa ketiga orang saksi dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (setwan) DPRD DKI Jakarta tahun 2008, Kamis (29/10)Ketiga saksi yang diperiksa itu masing-masing Sutomo (Direktur Utama PT Panca Karya Gumilang), Mohamad Rafi (Direktur Utama PT Metro Bhakti Dinamika Consultant) dan Rasyidi Karyadi (Direktur Utama PT Idi Kajang Consultant).
"Dari keterangan yang diberikan saksi, menurut jaksa penyidik sudah cukup dan telah mengarah kepada kesalahan para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut mantan Kepala Kejari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wib
BACA JUGA: Gubernur Genjot Program Sadar Wisata
"Masing-masing 20 pertanyaan," katanya.Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27,5 Milyar itu
BACA JUGA: DHL Kirim Tim ke Padang
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba KejagungBACA JUGA: Hakim Dituding Pro Jaksa
Meski sudah dicairkan, tapi proyek itu tidak dilaksanakan(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar Belum Bahas Kenaikan Gaji Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi