Saksi Kasus Setwan DKI Beratkan Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2009 – 20:36 WIB

JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kembali memeriksa ketiga orang saksi dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (setwan) DPRD DKI Jakarta tahun 2008, Kamis (29/10)Ketiga saksi yang diperiksa itu masing-masing Sutomo (Direktur Utama PT Panca Karya Gumilang), Mohamad Rafi (Direktur Utama PT Metro Bhakti Dinamika Consultant) dan Rasyidi Karyadi (Direktur Utama PT Idi Kajang Consultant).

"Dari keterangan yang diberikan saksi, menurut jaksa penyidik sudah cukup dan telah mengarah kepada kesalahan para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut mantan Kepala Kejari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wib

BACA JUGA: Gubernur Genjot Program Sadar Wisata

"Masing-masing 20 pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27,5 Milyar itu
Masing-masing, Aries Halawani selaku penjabat pembuat komitmen dan Abdul Haris Mugni, Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan

BACA JUGA: DHL Kirim Tim ke Padang

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejagung
Dana sebesar Rp 27,5 Milyar diperuntukkan peningkatan sumber daya manusia bagi anggota DPRD

BACA JUGA: Hakim Dituding Pro Jaksa

Meski sudah dicairkan, tapi proyek itu tidak dilaksanakan(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar Belum Bahas Kenaikan Gaji Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler