jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi kompak tidak menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ketua RT Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto dan dua anggota Propam.
BACA JUGA: 2 Polisi Ini Akan Dihadirkan Paksa di Sidang Hendra Kurniawan, Siap-Siap Saja
Seno absen bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Sedianya, Seno bakal bersaksi ihwal perusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA: Ditanya Kasus Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Betul, Betul
Dua saksi lainnya yang absen ialah anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus.
"Kami sudah panggil Saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil. Dan sudah ketiga kalinya," kata kubu JPU di ruang sidang.
BACA JUGA: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Ki Prana: Saya Menjadi Saksi
Berdasar penjelasan kubu JPU, Seno tak hadir lantaran sedang terbaring sakit.
Walakin, kubu jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan.
Sementara itu, Agus dan Raditya itu yang telah absen ketiga kali hadir bersaksi bakal dipanggil paksa JPU.
"Saksi kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri," kata JPU.
Hakim Ahmad Suhel pun menunda sidang Hendra dan Agus pada Kamis (1/12) mendatang. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fenomena Startup, Hendra Sebut Istilah Popcorn
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama