jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan paksa dua polisi untuk bersaksi di persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua anggota Polri itu ialah Radite Hernawa dan Agus. Namun tidak dijelaskan pangkat dan jabatan mereka.
BACA JUGA: Ditanya Kasus Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Betul, Betul
Sedianya, dua polisi yang bertugas di Divpropam Polri itu bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada persidangan hari ini, Kamis (24/11).
Namun, keduanya tak menampakan batang hidung di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: 2 Kasus Ini Menyeret Nama Petinggi Polri, Mahfud MD Disarankan Minta Atensi Jokowi
Menurut JPU, Agus sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi tetapi tidak pernah hadir di persidangan.
"Saksi kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi atasan langsung, direktur penyidikan Mabes Polri," kata JPU di persidangan.
BACA JUGA: Saran untuk Kapolri soal Cara Menggarap Komjen Terseret Ismail Bolong
Tim penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat juga memohon hal serupa kepada hakim, agar kedua saksi polisi tersebut dipanggil paksa.
"Kalau sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali, kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," ujar Henry.
Menurut Henry, kedua saksi itu sangat penting untuk memberikan kesaksian di persidangan perkaa obstruction of justice.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ucap Henry.
Menanggapi permohonan Henry, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa permintaan dipanggil paksa itu sudah disanggupi jaksa.
Oleh karena itu, Hakim menyatakan sidang ditunda pada Kamis (1/12) mendatang.
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022," tutur Hakim Suhel. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menulis Tips Membangun Rumah Tahan Gempa, Ini Penting
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama