jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013 mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada pengembalian Rp 2,5 miliar kepada KPK dalam perkara ini dari beberapa saksi,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Jangan Terpesona OTT, KPK Masih Punya Utang Kasus Besar
Hanya saja, Febri enggan menyebutkan nama dan jabatan saksi yang mengembalikan duit yang diduga dari hasil korupsi ini.
Menurut Febri, sesuai pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pengembalian uang itu tidak menghapus pidana.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran DPRD Kebumen Terkait Suap Ijon Proyek
“Untuk kebutuhan strategi penyidikan kami belum bisa buka secara detail. Namun kami tegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus pidana,” katanya.
Menurut dia, jika yang mengembalikan uang ini nanti disidik dan menjadi tersangka tentu akan menjadi pertimbangan meringankan.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Probolinggo Dituntut 5 Tahun Bui
Baik di penyidikan, penuntutan hingga putusan persidangan.
Dia mengatakan, dana itu merupakan aliran dari indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan pupuk urea itu.
“Ada indikasi mengalir kepada beberapa pihak,” katanya.
Febri mengatakan, dalam perhitungan sementara penyidik, kasus ini diduga merugikan negara Rp 10 miliar.
KPK menetapkan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011 Heru Siswanto, Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011.
Kemudian ada Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif, Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 Balbang Wuryanto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di perusahaan itu pada 2012-2013. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah
Redaktur & Reporter : Ragil