Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji

Jumat, 19 November 2010 – 06:00 WIB

JAKARTA - Persidangan terdakwa Komjen Pol Susno Duadji mulai masuk ke perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008Namun, kemarin (18/11), sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi justru cenderung menguntungkan mantan Kabareskrim itu.
   
Misalnya keterangan dari Iptu Budi Triyanto, bendahara satuan kerja (bensatker) Polres Bogor

BACA JUGA: Densus 88 Bekuk Bendahara Abu Bakar Baasyir

Dia mengaku mendapat arahan dari penyidik Bareskrim Polri Ahmad Wiyagus agar menyebut Susno yang memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008
Saat pelaksanaan pemilihan gubernur dan wagub itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar.

"Waktu itu memang ada semacam penjelasan bahwa ini (pemotongan dana pengamanan Pilkada) perintah Kapolda Jabar (Susno, Red))," kata Budi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin

BACA JUGA: Di BPN Masih Marak Amplop

Sebelum menjalani pemeriksaan, lanjutnya, Budi bersama tiga orang bensatker dari Polres lainnya lebih dulu dikumpulkan di aula Polda Jabar.
   
Budi menerangkan, sebelum menjalani pemeriksaan, penyidik juga meminta untuk memberikan keterangann yang sejelas-jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, diakuinya ada pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar dari bidang keuangan Polda Jabar.

Saat salah satu kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, membacakan BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa pemotongan tersebut merupakan perintah pimpinan Polda Jabar, Budi membantah

BACA JUGA: Polisi Periksa Manajemen PT Drydock

"Tidak ada keterangan saya bahwa pemotongan dana tersebut perintah Kapolda Jabar," tegasnya.

Keterangan yang hampir sama juga diberikan mantan Bensatker Polres Bandung Iptu MustariDia tidak mengetahui ada perintah dari Kapolda yang dijabat Susno untuk melakukan pemotongan danaMustari mengatakan, pemototongan dana itu terjadi pada saat pencairan untuk tahap yang keempat.

Seharusnya, saat pencairan tahap keempat itu, jumlahnya Rp 100 jutaNamun yang dibayarkan hanya Rp 40 juta"Alasannya untuk membayar pajak," ungkap MustariHal itu diketahui dari Yulce, staf kepala Sub Unit Bidang Keuangan Polda Jabar.

Keterangan itu tak pelak membuat kubu Susno di atas angin"Kami terima (keterangan saksi)," kata Susno yang dimintai tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Charis MardiyantoHal yang sama juga diungkapkan Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno"Sampai saat ini belum ada saksi yang menyebut bahwa pemotongan dana pengamanan itu atas perintah Pak Susno," katanya.

Sementara itu, meski keterangan saksi cenderung menguntungan terdakwa Susno, namun jaksa penuntut umum tidak risau"Apa keterangan itu (adanya arahan dari penyidik, Red) terus otomatis membuat tidak ada perintah dari Kapolda terhadap pemotongan dana pengamanan Pilkada" Tanya JPU Narendra Jatna ditemui saat jeda persidangan.

Menurutnya, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lain yang bisa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa"Nanti kan ada saksi-saksi yang lain, yang menerangkan materinya," terang jaksa pidana khusus Kejagung itu.
   
Seperti diketahui, sidang Susno Duadji terdiri atas dua perkaraYakni kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)Dalam kasus Pilkada Jabar, jaksa menyebut, Susno telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliar

Perkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliarNamun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda JabarNamun dia memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening tersendiri di Bank Jabar.

Dana hibah pengamanan Pemilukada itu direncanakan didistribusikan melalui satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, dan Kepolisian Wilayah)Selain itu juga satuan kerja di lingkungan Mapolda Jabar, yang pendistribusiannya dibagi dalam empat tahapNamun menjelang pencairan tahap keempat, terdakwa memerintahkan melakukan pemotongan dana pengamanan dengan mengubah alokasi dana hibah(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Lebat, Kain Ihram Jadi Selimut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler