Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin

Senin, 01 Desember 2008 – 22:03 WIB
 JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/12)Sayang, kesaksian saksi meringankan itu, malah memberatkan Al Amin.

Al Amin diduga menerima uang terkait aliran dana Rp5 miliar ke Komisi IV DPR-RI terkait alihfungsi kawasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dua saksi yang dihadirkan itu ialah Anisa Gemala (sekretaris pribadi Al Amin) dan Apresian (rekan Amin di organisasi Gerakan Pemuda Kabah).

Meski ada keterangan Anisa yang sejalan dengan keterangan Amin di beberapa kali persidangan, namun Anisa sempat membenarkan bahwa Amin memiliki nomor ponsel Simpati, selain juga memiliki nomor ponsel Mentari

BACA JUGA: Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan

Lebih telak lagi, mahasiswi itu juga membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena terkait dugaan korupsi Al Amin.

”Bapak Al Amin ditangkap masalah korupsi, pak hakim,” ujar Anisa menjawab pertanyaan JPU M Rum dkk, dihadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Edwar Patinasarani.

Dijelaskan Anisa, pada Jumat 4 April 2007 dia pernah mencairkan dana perjalanan dinas sekitar Rp6 juta di sekretariat DPR, namun dia menyerahkannya menjelang ditangkapnya Amin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 April 2007
”Saya tahu pak Amin ditangkap KPK 9 April lewat media,” ujar Anisa.

Lalu, JPU menanyakan nomor ponsel Al Amin, terkait sadapan tim penyidik KPK

BACA JUGA: Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu

”Saya hapal yang nomer mentarinya, nomer itulah yang selalu hubungi saya
Memang ada sih nomer simpati pak Amin, tapi saya tidak hapal,” bebernya.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hetty Masih Setia Sama Jusuf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler