Al Amin diduga menerima uang terkait aliran dana Rp5 miliar ke Komisi IV DPR-RI terkait alihfungsi kawasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dua saksi yang dihadirkan itu ialah Anisa Gemala (sekretaris pribadi Al Amin) dan Apresian (rekan Amin di organisasi Gerakan Pemuda Kabah).
Meski ada keterangan Anisa yang sejalan dengan keterangan Amin di beberapa kali persidangan, namun Anisa sempat membenarkan bahwa Amin memiliki nomor ponsel Simpati, selain juga memiliki nomor ponsel Mentari
BACA JUGA: Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan
Lebih telak lagi, mahasiswi itu juga membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena terkait dugaan korupsi Al Amin.”Bapak Al Amin ditangkap masalah korupsi, pak hakim,” ujar Anisa menjawab pertanyaan JPU M Rum dkk, dihadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Edwar Patinasarani.
Dijelaskan Anisa, pada Jumat 4 April 2007 dia pernah mencairkan dana perjalanan dinas sekitar Rp6 juta di sekretariat DPR, namun dia menyerahkannya menjelang ditangkapnya Amin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 April 2007
Lalu, JPU menanyakan nomor ponsel Al Amin, terkait sadapan tim penyidik KPK
BACA JUGA: Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
”Saya hapal yang nomer mentarinya, nomer itulah yang selalu hubungi sayaBACA JUGA: Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hetty Masih Setia Sama Jusuf
Redaktur : Tim Redaksi