Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan

Senin, 01 Desember 2008 – 18:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengangkat 15 ribu Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)Istimewanya, sekdes yang ditetapkan menjadi PNS tanpa harus melalui tahap Calon PNS (CPNS).
 
Sekjen Depdagri Diah Anggraeni yang mewakili Menteri Dalam Negeri saat menyampaikan sambutan pada penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS di gedung Depdagri, Jakarta, Senin (1/12), menjelaskan bahwa Sekdes yang diangkat merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
 
Di hadapan Bupati dan walikota Diah menyebutkan, Sekdes yang SK pengangkatannya ditandatangani hari ini merupakan hasil formasi pertama (Formasi 2007) yang telah disetujui Men-PAN

BACA JUGA: Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu

Sebenarnya, jumlah Sekdes sesuai Formasi 2007 yang diangkat sebanyak 21083 orang.
 
Namun Sekdes yang SK pengangkatannya sudah dapat ditandatangani dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) baru 15 ribu orang
"Sisa formasi tahap I yang belum ditetapkan kurang lebih enam ribu orang, secara bertahap dan reguler akan tetep diselesaikan secepatnya," ujar Diah mengutip sambutan tertulis Mendagri.
 
Berdasarkan data dari Direktorat Jendral Pemerintahan Desa (PMD) Depdagri, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 63.921 sekdes

BACA JUGA: Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA

Sekdes yang dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS sebanyak 42.376 orang, sementara yang tidak memenuhi persyaratan sebanya 21.545 orang.
 
Menurut Diah, Pengangkatan Sekdes menjadi PNS bersifat khusus dan telah diatur tersendiri dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dan beberapa peraturan Mendagri serta Peraturan Kepala BKN.
 
Birokrat yang pernah menjadi Kepala Badan Litbang Depdagri itu menyebutkan, Sekdes yang diangkat menjadi PNS syaratnya antara lain sudah menjadi sekdes sebelum 15 Oktober 2004 (saat UU Nomor 32 Tahun 2004 diundangkan) dan hingga sekarang masih menjadi Sekdes
Selain itu, Sekdes yang diangkat usianya tidak lebih dari 51 tahun pada tanggal 15 Oktober 2006.
 
"Sekdes diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui proses CPNS, sebagaimana layaknya pengangkatan umum PNS," tandas Diah.
 
Ditambahkannya, persyaratan tersebut sudah dikaji secara mendalam berdasarkan kondisi objektif dan dianggap sebagai suatu kebijaksanaan yang cukup adil bagi Sekdes

BACA JUGA: Hetty Masih Setia Sama Jusuf

Sementara terkait pengangkatan Sekdes menjadi PNS tanpa melalui CPNS, Diah mengatakan hal itu merupakan suatu bentuk penghargaan.
 
"PP Nomor 45 Tahun 2007 mengandung nilai penghargaan bagi para Sekdes yang sudah lama mengabdi bagi kepentingan masyarakat dan negara, sehingga perlu prosedur khusus bagi pengangkatan PNS," sambungnya.
 
Sesuai rencana pemerintah, sebanyak 42.376 Sekdes yang dianggap memenuhi syarat menjadi PNS akan diangkat secara bertahap hingga 2009Formasi 2007 sebanyak 21.083 orang sudah mulai diangkat hari ini.
 
Adapun untuk Formasi 2008, Sekdes yang akan sebanyak 15,011 orang"Sisanya Formasi 2009 sebanyak 6282 orang masih menunggu penetapan," ujar Diah.
 
Terkait tindak lanjut pengangkatan Sekdes menjadi PNS, Dirjen PMD Depdagri Ayip Muflich mengatakan, paling lambat 10 Desember ini para kepala biro kepegawaian di daerah harus sudah memproses secara administrasi Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS.(ara)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Taput Salah Alamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler