Saksi Meringankan MM Gelombang Pertama Tiba di KPK

Rabu, 30 Maret 2011 – 12:13 WIB
JAKARTA - Saksi-saksi meringankan untuk tersangka Mochtar Mohammad (MM), Rabu (30/3), sekitar pukul 11.00 WIB, sudah tiba di Gedung KPKJumlah mereka tidak sampai 100 orang sebagaimana dijelaskan kuasa hukum MM, kemarin (29/3), saat mendampingi Bupati Bekasi non-aktif yang tersangkut kasus korupsi tersebut.

Namun, menurut salah seorang saksi yang mengaku bernama Hj Yulinda, mereka memang datang secara bergelombang

BACA JUGA: Hari Sabarno Mengaku Pasrah

"Ini untuk yang tahap pertama dulu
Nanti kalau sekaligus, malah tidak muat Gedung KPK," ujarnya bersama 15 orang rekannya yang lain berasal dari Bekasi.

Ketua salah satu kelompok pengajian di Kota Bekasi ini membenarkan bahwa bakal ada 100 orang saksi yang akan ke KPK pada hari ini

BACA JUGA: Lima Laporan Tiap Hari Masuk ke KY

Seperti juga kemarin menurutnya, mereka akan memberikan keterangan ke penyidik tentang kebenaran pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD Kota Bekasi, yang oleh KPK dianggap dikorupsi Mochtar Mohammad.

Bardi, warga Bekasi lainnya yang juga ikut menjadi saksi, mengatakan bahwa kegiatan pengajian di rumah dinas Walikota Bekasi memang rutin digelar saban malam Jumat
"Ada 500 orang biasanya datang ke pengajian tersebut," ceritanya pula.

Saat pengajian, jelas Yulinda, seperti biasa, Walikota sebagai sohibul bait menjamu para tamunya dengan makanan dan minuman

BACA JUGA: Guruh: Sikap Politik LN Indonesia Kurang Tegas

"Kadang juga ada buah, kue, dan makanan lainnyaYa, biasa-lah," tukasnya.

Sementara mengenai uang transportasi, Yulinda mengaku tidak pernah diberi oleh sang Walikota, selama dirinya ikut pengajian itu"Kalau ongkos, ya sendiri-lahKok untuk ngaji harus minta ongkos segala," ungkapnya.

Hal sama pun disampaikan Badri"Paling, kalau mau Lebaran saja dikasih paket lebaran oleh Pak WalikotaIsinya, ya, kain sarung, kopiah, dan lainnya," kata dia.

KPK saat ini memang sedang mengungkap pelanggaran yang dilakukan Mochtar MohammadIa dijerat dengan kasus korupsi APBD dan turut serta dalam pemufakatan jahat penerimaan Piala AdipuraPada 11 April mendatang, genap sudah 120 hari masa tahanan dijalani oleh walikota yang diusung PDIP tersebut.

"Makanya, mungkin akan segera P21Karena 11 April batas akhir penahanan, maka setelah itu harus dilepas," ujar Sugeng Teguh Santoso, salah seorang pengacara Mochtar Mohammad pula sebelumnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesimpulan Akhir KY, Usai Putusan Sidang Baasyir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler