Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin

Minggu, 16 Juni 2019 – 03:06 WIB
Rombongan tim kuasa hukum paslon 02 di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 02 Iwan Satriawan menyebut terdapat 30 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, saksi itu akan dihadirkan ketika sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

"Ya, sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," kata Iwan ditemui di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Sandiaga Bahas Situasi Politik dan Ekonomi dengan Zulhas, Termasuk soal Retaknya Koalisi?

Hanya saja, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 belum bisa menjamin keselamatan 30 saksi tersebut. Tim kuasa hukum paslon 02 meminta LPSK melindungi saksinya.

"Pertanyaannya mereka rata-rata sama 'apa jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta'. Kemudian, ketika dalam proses persidangan dan pulang ke daerah masing-masing," ucap dia.

BACA JUGA: Mahfud MD Menilai Tim Kuasa Hukum 02 Cukup Cerdik

Menurut Iwan, keselamatan dan integritas keterangan saksi milik tim kuasa hukum paslon 02, berpotensi terganggu. Sebab, para saksi itu akan memberikan keterangan yang menyinggung capres petahana Jokowi.

BACA JUGA: Prediksi Pakar HTN soal Putusan Hakim MK Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2019

BACA JUGA: Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK

"Ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana. Kalau saksi itu tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni," pungkas dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 menyadari keterbatasan LPSK yang hanya bisa melindungi saksi untuk sidang pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.

Dari situ, tim kuasa hukum paslon 02 berencana mengirim surat kepada MK untuk menjawab kemungkinan agar LPSK bisa melindungi saksi PHPU Pilpres.

"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK," ucap ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW ditemui setelah berdiskusi dengan pejabat LPSK. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juru Bicara MK Bantah Ada Ancaman Buat 9 Hakim


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler