jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan jasa layanan internet, PT. Link Net, disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pemberian itu disebut sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait rekayasa pemeriksaan pajak 2016.
BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya
Awalnya, jaksa mencenar saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar, terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk periode 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada 2018.
"Itu agak lama, pak ya. Mungkin awal mulanya 2018, tetapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4).
BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Pemeriksaan dilakukan bersama ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, anggota Febrian, dan supervisor Wawan Ridwan.
"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya jaksa.
BACA JUGA: Jual Beli Kripto Kena Pajak, Ketua MPR: Bisa Tambah Pemasukan Negara
Yulmanizar membenarkan ada suap itu.
Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.
Yulmanizar mengatakan uang fee itu diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pihak PT Link Net. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak.
Sepanjang prosesnya, Yulmanizar mengeklaim tidak ada negosiasi terkait pemberian uang itu.
"(Terima) Rp 700 juta," kata Yulmanizar.
Kemudian uang itu dibagikan rata. Kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp 350 juta dan sisanya untuk atasan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Untuk diketahui, Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD 606.250 atau sekitar Rp 6,4 miliar.
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Penting! Ini Daftar Turunan Aturan Pajak Terbaru pada UU HPP
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga