Saksi Ringankan Hashim

Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11)Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus kepemilikan benda cagar budaya

BACA JUGA: Menteri PU Persoalkan Bagi-bagi Kavling Aspal di Buton

Seperti sidang pertama, Kamis (6/11) lalu, Hashim diiringi keluarga dan sejumlah staf.

Agenda sidang kemarin melanjutkan agenda sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi
Banyaknya saksi yang diperiksa membuat sidang berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam

BACA JUGA: Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang

Selama sidang, posisi Hashim seolah di atas angin
Sebab, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang meringankan dirinya

BACA JUGA: Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat



Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hashim melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang Benda Cagar BudayaSebab, Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin, ada satu yang kesaksiannya "menyudutkan" Hashim, yakni saksi pelapor dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad JunawanNamun, Junawan apes karena kesaksiannya membuat Nichollay Aprillindo, koordinator tim penasihat hukum (PH) Hashim, meradang

Begitu mendapat kesempatan, Nichollay habis-habisan membombardir JunawanSelain menuding Junawan tidak konsisten, Nichollay sempat mengancam melaporkan Junawan dengan tuduhan memberikan kesaksian palsuKhususnya, keterangan Junawan terkait laporan pencurian dan pemalsuan arca batu koleksi Museum Radya Pustaka

Nichollay dan PH lain bertanya apakah Junawan melaporkan kepemilikan benda cagar budaya oleh HashimJunawan menjawab tidakDia mengaku hanya melaporkan pencurian dan pemalsuan arca batu di Mueum Radya Pustaka"Dalam laporan (kepada polisi) disebutkan tuduhan mengubah bentuk cagar budayaTetapi, dalam laporannya, tidak ada keterangan mengubah bentuk cagar budaya," ujar Nichollay menunjukkan hal yang menurut dia tak konsisten

Junawan diperiksa berurutan dengan Direktur Peninggalan Purbakala Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Drs SurosoSebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Saparudin Hasibuan memeriksa Wakil Ketua Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD) Siswanto Sudomo

Dalam pemeriksaan, Siswanto membenarkan bahwa arca Nandisha Wahanamurti sempat tersimpan di kantor Hashim di MidPlaza 2, Jl Sudirman, JakartaAwalnya, Hashim dan YKHD tidak tahu arca tersebut termasuk benda cagar budayaSetelah tahu, pada 19 Desember 2007 YKHD mendaftarkan kepemilikan arca tersebut

Suroso, saat diperiksa menyatakan, YKHD telah melaporkan kepemilikan enam arca batu -Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti- kepada pihaknya.

Menanggapi itu, JPU Tatang Agus Vmenilai surat dari yayasan kepada Direktorat Purbakala itu bukan bukti pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda purbakala"Yang dilakukan YKHD bukan pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda cagar budaya sebab tidak sesuai prosedur yang ada," kata Tatang.

Sidang diskors satu jam untuk istirahat siangSetelah rehat, agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge (saksi meringankan)Saksi ahli Hardini Sumono dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala diperiksa kali pertama setelah rehat

Setelah itu giliran saksi yang diajukan PH Hashim, yakni Ketua Seksi Perlindungan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Syaiful Mujahid serta Markus Priyo Hunarto, pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta(ito/jpnn/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Hasil Pilgub, Adukan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler