Skandal Kasus Pajak, Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mu’min Ali Segera Disidang

Selasa, 01 November 2022 – 16:40 WIB
Eks Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati bakal menjalani persidangan atas perkara dugaan suap kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati bakal menjalani persidangan atas perkara dugaan suap kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan surat dakwaan orang kepercayaan bos Bank Panin Mu’min Ali Gunawan.

BACA JUGA: PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Jaksa sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memproses berkas dakwaan mantan Komisaris PT Panin Investment itu.

BACA JUGA: Ternyata Sebegini Nilai Wajib Pajak Bank Panin, Dibayar Hanya Rp 300 Miliar

Fikri menyampaikan penahanan Veronika pun kin menjadi kewenangan pengadilan.

KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

BACA JUGA: KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mumin Ali

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022.

Bank Panin kemudian menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.

Dalam surat dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, disebutkan bahwa Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia.

Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016. Tujuannya agar Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp 300 juta.

Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp 25 miliar kepada para pejabat Ditjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.

Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa bos Panin Mu’min Ali Gunawan. (Tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kulik Peran Mumin Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler