jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah menyatakan sebanyak lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak. Pajak itu untuk membayar retribusi izin gangguan dan penerangan jalan non-PLN.
Hal itu disampaikan Arief saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Bencana Punya Enam Rumah, Harta Meningkat Drastis
Duduk sebagai terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief.
BACA JUGA: Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya
Arief menjelaskan PT Duta Palma Group hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah itu.
"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.
BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini
Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group.
Namun, Arief menjelaskan itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
"Berdasarkan UU, ada sebelas pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non-PLN, satu lagi retribusi izin gangguan, hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu membuktikan grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan. Hal itu membuktikan juga bahwa Duta Palma mengantongi izin-izin yang sah.
"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kami wajib pajak," kata Juniver.
Oleh karenanya, Juniver menilai kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan. Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.
"Saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kami miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022. Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, yakni Raja Thamsir. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Wasco
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga