Saksi Sebut Subsidi Pemerintah Tak Bisa Bendung Harga Keekonomian CPO

Rabu, 12 Oktober 2022 – 01:08 WIB
Fungsional Analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fungsional Analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dia mengatakan HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit hingga CPO Anjlok Parah, Waduh!

Hal itu disampaikan Indra saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Selasa (11/9).

Menurut Indra, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah menyiapkan anggaran untuk menyubsidi harga CPO.

BACA JUGA: India Butuh Lebih Banyak CPO, Harga TBS Sawit di Riau Naik

"Minyak jenis apa pun merek apa pun harus dijual dengan harga Rp 14 ribu, di mana harga keekonomiannya sekitar Rp 17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucap Indra.

Kebijakan ini tak bertahan lama. Sebab, harga CPO semakin naik. Dana yang disiapkan BPDPKS sekitar Rp7,6 triliun tidak sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng ini.

BACA JUGA: Warga Blokir Jalan, Irjen Rachmad Langsung Sentil Perusahaan Batu Bara dan CPO

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPBDPKS.

Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu, sementara harga minyak goreng telah menyentuh Rp 17.260.

"Ada selisih harga sekitar Rp 3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," kata Indra.

Namun, kebijakan ini tak bertahan lama, sebab kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter.

Di sisi lain, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

"Kalau mereka (pelaku usaha, red) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," tambah Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, kemasan, kemasan sederhana, dan curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp 13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu.

Kebiajakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hari ini, Majelis Hakim PN Tipikor menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi. Mereka adalah Indra Wijayanto PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag. Lalu, Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan: Jangan Terjadi Lagi Permasalahan Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler