jpnn.com - jpnn.com - Edi Danggur, salah satu penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menilai, para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak memenuhi kualitas sebagai saksi.
Menurut Edi, sosok-sosok yang dihadirkan sebagai saksi harus mendengar, melihat, dan mengalami langsung kejadian ketika Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: Panas! Anak Buah Prabowo Tuding Bu Mega Menghasut Umat
Sayangnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak ada di tempat kejadian.
"Ternyata saksi yang diajukan pada 3 dan 10 Januari tidak punya kualitas seperti itu, artinya tidak memenuhi syarat. Semua saksi yang diperiksa hanya dengar dari orang lain," kata Edi dalam diskusi 'Mempertanyakan Kredibilitas Saksi Pelapor di Persidangan Ahok' di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Pengacara Ahok: Ini Perkara Paling Konyol
Edi menjelaskan, sosok yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam persidangan Ahok hanya mendengar keterangan dari orang lain. Karena itu, keterangan saksi tersebut tidak bisa dipercaya.
"Kesaksian demikian tidak patut dipercaya dan dianggap saksi yang tidak kredibel," ucap Edi.
BACA JUGA: Duh! Giliran Adik Ahok Jadi Target Habiburokhman Cs
Selain itu, Edi menambahkan, saksi yang hadir di persidangan mempunyai keseragaman dalam menjawab pertanyaan polisi.
Saat ditanya dari mana tahu pidato Ahok di Kepulauan Seribu, mereka bilang karena ditelepon orang lain, pesan singkat, dan WhatsApp.
"Kami tanya apakah isi SMS atau WA dan nomor masih disimpan? Mereka bilang tidak disimpan dan sudah dihapus," tutur Edi.
Karena itu, Edi menyerahkan kepada pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara Ahok.
"Benarkah ada SMS, WA, dan nomor telepon yang masuk? Itu sulit dibuktikan," ungkapnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Sebut Saksi JPU Kasus Ahok Tak Berbobot
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar