JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari semakin tersudutDalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (19/10) para saksi dari kalangan nasabah menyatakan bahwa Inong Malinda Dee mentransfer uang kepada Visca tanpa sepengetahuan mereka
BACA JUGA: Dahlan : Siap Mundur Kapan Saja
Adik Malinda itu hanya mengatakan tidak tahu."Saya percayakan semuanya kepada Malinda
BACA JUGA: Tetapkan Pulau Lereklerekan Milik Sulbar, Mendagri Siap Digugat
Semuanya akan saya atur," kata saksi Susetyo Sutjadi dalam sidangBACA JUGA: Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Perempuan 47 tahun itulah yang mengelola dana investasi SusetyoApakah diinvestasikan ke asuransi, reksadana, atau paket investasi lainnya.Nah, pada 2010 Susetyo curiga ketika duitnya ditransfer kepada Visca tanpa sepengetahuan dirinyaApalagi, dia pernah meneken blanko kosong transfer rekeningBaik nominal maupun tujuan transfer dia tidak ingat"Semua proses itu dilakukan di kantor Citibank," katanya.
Hal senada diungkapkan Rohli bin BateniNasabah Citigold sejak 1995 itu juga menyerahkan semua pengelolaan investasi kepada MalindaDia juga beberapa kali meneken blanko kosong"Kadang saya tanya untuk apa, kadang juga tidakSaya percaya, dia juga baik sama saya," kata lelaki tinggi besar itu lantas terkekeh.
Rohli mengaku sempat menarik beberapa uang yang dikelola Malinda tersebut untuk biaya pengobatan dirinya di SingapuraSaat itu, tidak ada masalahNamun, Rohli juga kaget ketika duitnya sebesar USD 30 ribu dan Rp 500 juta dipindahbukukan ke Visca tanpa sepengetahuan dirinya
Tak lama kemudian dia diberitahu Kepala Citibank cabang Landmark Paulina bahwa duit tersebut diselewengkan Malinda dengan mentransfernya ke beberapa koleganya"Saya tidak pernah kenal terdakwa dan Malinda juga tidak memberitahu saya akan memindah uang saya," katanya.
Menanggapi kesaksian yang menyudutkan dirinya, Visca menanggapi entengIstri Ismail bin Janim (terdakwa lain dalam kasus yang sama) itu mengaku tidak tahu menahu semua proses perbankan yang terjadiDia hanya tahu bahwa jumlah uang di rekeningnya bertambah"Saya tidak tahu apa yang disampaikan saksi," kata Visca yang menghadiri sidang dengan jilbab merah marun dipadu gaun terusan itu.
Jalannya sidang kemarin berlangsung santaiPara saksi sesekali guyon dengan majelis hakimBahkan usai bersaksi, Rohli bersalaman dengan Visca dan berkelakar"Sampaikan salam untuk Malinda yaDia baik kok sama saya," katanya sambil tersenyum
Di bagian lain, paling cepat minggu depan jadwal sidang Malinda sudah keluar di PN Jakarta SelatanKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemarin (19/10) menyerahkan berkas dakwaan sosialita papan atas itu ke pengadilanKepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, Malinda didakwa pasal berlapis
Dakwaan kesatu primer Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU 10/1998, subsider Pasal 49 Ayat 2 huruf b UU 10/1998; dan kedua kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf b UU 25/2003 tentang pencucian uang; dan ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uangDia terancam penjara maksimal 15 tahun(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putuskan Berhala Milik Jambi, Mendagri Didemo
Redaktur : Tim Redaksi