jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga sedari awal ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra (18).
Hasya yang menjadi korban tewas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu justru menjadi tersangka dalam insiden di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
BACA JUGA: Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyambut baik pencabutan status tersangka mendiang Hasya.
Poengky mengakui sejak awal penanganan kasus itu oleh anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memunculkan protes dari keluarga almarhum.
BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus, Polri Jamin Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Transparan
"Karena orang yang diduga menabrak almarhum tidak langsung membawa ke rumah sakit, bahkan harus menunggu lebih dari 30 menit untuk dibawa ke rumah sakit," ujar Poengky kepada JPNN.com, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Peongky menduga adanya salah komunikasi penyidik Polda Metro Jaya kepada keluarga mendiang Hasya.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripka IU dan Seorang Polwan Dipecat, Astaga!
"Kami menduga ada komunikasi yang kurang baik kepada keluarga almarhum, dan ada dugaan kurang profesional dalam melakukan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan)," ucap Poengky.
Dia juga menyatakan ada pula dugaan keberpihakan kepada penabrak yang terkesan membiarkan korban oleh penyidik. Alhasil, kasus ini menjadi perhatian publik.
"Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik-sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," kata Poengky.
Polda Metro Jaya sendiri mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini.
Hal itu terungkap setelah tim gabungan bentukan
Irjen Fadil mengevaluasi proses penanganan kasus itu dengan melakukan rekonstruksi ulang hingga melakukan gelar perkara khusus.
Hasilnya, penyidik memutuskan mencabut status tersangka terhadap mendiang Hasya dalam kasus itu.
"Setelah Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang dan melakukan gelar perkara khusus ternyata menemukan bukti-bukti baru. Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik almarhum," tutur Poengky.
Poengky berharap penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan kesalahan serupa.
"Kasus-kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi, sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik," tutur dia.
Poengky menyakini jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan diselesaikan dengan baik.
"Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam. Selain itu kami juga mendorong tindak lanjut kasus ini agar laporan orang tua almarhum terkait dugaan pembiaran segera diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Poengky Indarti. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan, Pensiunan Polisi Terlibat, Tim Pencari Fakta Dibentuk
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama