Saksinya 200, Tersangkanya Baru Dua

Kamis, 15 Desember 2016 – 10:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Lembaga antirasuah itu sudah memeriksa 200 saksi kasus yang sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto itu. "Termasuk di antaranya anggota DPR RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Lima Poin Utama Kerja Nyata LHK Untuk Rakyat Indonesia

KPK masih menyidik apakah ada tersangka lain. Sebab, jika melihat dari angka kerugian negaranya, tidak mungkin dilakukan oleh dua tersangka saja. 

Namun, Febri menegaskan, dalam melakukan penyidikan, KPK lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada, apakah ada pihak lain yang bisa terjerat. 

BACA JUGA: Hiks..Kado Buruk dari Pejabat Kejagung buat Bakamla

"Siapa pun pihak yang terkait proses pengadaan e-KTP yang memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor), itu bisa saja dikembangkan penyidikannya. Namun perlu dilihat hati-hati, perlu didalami lebih lanjut," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Formappi Dukung KPK untuk Sosialisasikan Anti Dinasti Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wujudkan Keadilan Rakyat di Sektor Kehutanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler