Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta

Selasa, 11 September 2018 – 18:53 WIB
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LM.

Pria tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

BACA JUGA: Tiga WNA Tiongkok Tepergok Menyusup di Perusahaan Semen

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan tim pengawas orang asing.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi tempat kerja LM di Margomulyo.

BACA JUGA: WNA Punya KTP di Bali, Berupaya Punya Paspor RI

Hanya, rencana penangkapan itu tidak berjalan mulus. Petugas sekuriti menghalangi petugas imigrasi yang hendak masuk lokasi.

Petugas akhirnya tetap masuk dan berhasil menangkap LM yang saat itu sedang bekerja di bagian teknisi.

BACA JUGA: Imigrasi Meulaboh Tangkap Pemain Sepak Bola Asing

Dari pemeriksaan terungkap bahwa visa yang digunakan LM merupakan visa kunjungan. Tapi, dia menggunakannya untuk bekerja.

"Jelas itu menyalahi hukum," ucap Romi. Dia menambahkan, saat diinterogasi, LM mengakui bahwa dirinya datang ke Surabaya tidak hanya sekali ini.

Karena itulah, petugas menyatakan akan memproses hukum LM. "Kecuali kalau pertama, mungkin masih bisa kami toleransi untuk langsung dideportasi," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak M. Ridwan mengatakan, LM sudah dua bulan tinggal di Surabaya. Sehari-hari LM tinggal di apartemen di Surabaya Barat.

Menurut dia, LM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (omy/c6/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temukan WNA tanpa Dokumen Kependudukan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler