Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Jokowi Mania Minta Menteri Ini Dipecat

Rabu, 04 November 2020 – 19:57 WIB
Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer bersama politikus Golkar Indra J Piliang. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com - UU Ciptaker kembali bermasalah. Kini terjadi kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden. Semua kesalahan ini diduga karena kesalahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menegaskan Pratikno harus tanggung jawab.

BACA JUGA: Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review

"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," kata Noel aktivis 98 ini.

Noel mengatakan pastinya Jokowi akan disalahkan lagi. Semua mata akan tertuju ke beliau. Padahal yang salah, anak buahnya. Hanya karena tidak teliti dan tidak tegas.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik

"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik, " tegas Noel.

Noel mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.

BACA JUGA: Harapan Mbak Shinta KADIN setelah Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

"Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus," ucapnya.

Menurut Noel, ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".

Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tetapi ditulisnya ayat (3). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler