Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif

Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu LegislatifAlasannya, sesuai logika hukum SBY dan JK bukanlah calon legislatif.

“Bersandar ke logika hukum, presiden dan wapres tidak boleh cuti untuk pemilu legislatif

BACA JUGA: Pertemuan Mega-JK Dianggap Sebatas Dinamika

Kecuali jika mereka ikut nyaleg
Keduanya harus mendahulukan kewajibannya selaku orang yang memimpin pemerintahan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis (12/3).

Irman justru mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pemimpin eksekutif mengambil cuti untuk kepentingan politik praktis

BACA JUGA: Kampanye Terus, SBY Cenderung Narsis

Singkatnya, kata Irman, Presiden dan Wapres tidak boleh mengambil cuti untuk kepentingan parlemen
“Dari perspektif konstitusi, presiden dan wapres, tidak ada kepentingan dalam pemilu legislatif,” imbuhnya.

Presiden dan wapres, lanjutnya, bisa mengambil cuti jika itu untuk kepentingannya atau untuk pemilu presiden, jika memang keduanya mau maju lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden

BACA JUGA: Mobil VEC Beroperasi di 17 Provinsi

Namun tetap tidak dibolehkan cuti dalam waktu bersamaan.

“Meskipun dalam pilpres nanti dibolehkan mereka cuti, namun tetap saja cuti itu tidak boleh dalam waktu bersamaanJadi cuti kampanye yang mereka ambil saat ini sudah meninggalkan kekuasaan untuk kepentingan tanggung jawab yang ada dipundaknyaJadi ada dua pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.

Dalam hal pilihan waktu cuti, lanjutnya, wakil presiden harus mengalahSebab dalam UUD dijelaskan bahwa pemegang kekuasaan adalah presiden dan bukan wapres“Wapres harus sadar diri jangan ngotot dalam hal cuti karena dalam UUD jelas tertulis bahwa seorang wapres adalah pembantu presiden, jadi harus sadar dan jangan berlagak sama seperti halnya presiden,” tegasnya lagi.

Selain itu, dia juga mengutip aturan kalau presiden berhalangan karena sakit ataupun hal lainnya maka wapres lah penggantinya dan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa jika wapres sakit atau karena hal lainnya maka presiden lah menjadi penggantinya“Kalau demikian yang terjadi maka lebih baik cerai dari sekarangJika wapres menolak perintah presiden maka presiden dapat mengatakan bahwa wapres tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sesuai UUD,” kata Irman.

Hindari Presiden-Wapres Cuti Bersamaan

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursidan Baldan justru menyesalkan keluarnya Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-102/M.Sesneg/D-2/03/2009 prihal waktu cuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bersamaan dengan cuti Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK)“Ada 7 hari dari 10 hari cuti yang mereka peroleh untuk berkampanye ternyata waktunya sama, yaitu tanggal 21,22,26,28,29 Maret dan 4-5 AprilItu tidak dibenarkan oleh undang-undang karena secara de jure terjadi kekosongan kekuasaan,” kata Ferry.

Menurut Ferry, UU Pilpres mengatur jika kedua pimpinan itu cuti baik untuk kepentingan bersama dalam konteks keduanya kembali mencalonkan diri dalam satu paket ataupun cuti untuk kepentingan masing-masing, tidak dibenarkan kedua pemimpin negara itu cuti dalam waktu yang sama karena terjadi kekosongan kekuasaan“Ini sama sekali tidak dibenarkan karena berbahaya,” tegas Ferry lagi.

Surat Mensesneg tersebut, lanjutnya, secara hukum sudah melanggar UU, karena mengakibatkan kekosongan kekuasaan dan rawan terhadap pengambil-alihan kekuasaan secara inkonstitusional“Karena itu sebaiknya memang diatur agar cuti kedua pemimpin itu tidak berbarengan,” kata Ferry sembari memberi contoh, misalnya hari Jumat, maka dilakukan selang-selingJika Jumat minggu pertama SBY yang cuti maka Jumat minggu kedua JK yang cuti.

“Jika KPU dan Mensesneg tidak mampu mengaturnya maka biarkan mereka berdua yang memutuskan kapan mereka mau cutiPrinsip tidak bersamaan,” ujar caleg Golkar Jabar itu.

Ferry yakin, kedua pemimpin bangsa itu sanggup mencari solusi terbaik“Masa mengatur jadwal kampanye saja mereka tidak bisa sementara keduanya selama ini mampu mengatur negara,” jelasnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Luncurkan Mobil Sosialisasi Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler