jpnn.com - JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho tak menampik adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemprov Sumut tahun 2013. Namun, gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tak merasa jadi pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan tersebut.
Gatot melempar tanggung jawab tersebut kepada para anak buahnya yang ada di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumatera Utara. "Dasar dari pemberian dana hibah dan bansos pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan itu sudah diserahkan kepada SKPD," kata pengacara Gatot, Yanuar Wasesa kepada wartawan di KPK, Rabu (11/11).
BACA JUGA: Demi Nama Baik Presiden, Menteri Sudirman Ditantang Berani ke Polisi
Yanuar mengatakan, tugas Gatot sebagai gubernur hanyalah menandatangani SK penyaluran dana hibah. Sementara untuk pihak-pihak penerima, semua diusulkan oleh dinas-dinas terkait.
Yanuar mengakui bahwa Gatot menandatangani SK penyaluran dana hibah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Namun, langkah tersebut seharusnya sudah dilakukan SKPD sebelum menyerahkan nama-nama penerima ke Gatot.
BACA JUGA: EWI: Audit Forensik Petral-PES Hanya Pencitraan Sudirman Said
"Jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi. Enggak mungkin seorang gubernur harus satu per satu verifikasi penerima dana yang jumlahnya ratusan itu. Untuk apa ada SKPD?" jelasnya.
Yanuar pun membantah ada pihak-pihak yang mengajukan proposal dana hibah langsung ke Gatot. Dia bersikeras bahwa semua permintaan dana hibah pasti melalui SKPD, tidak mungkin langsung ke gubernur.
BACA JUGA: Ketika Jaksa Asli Terima Vonis 4 Jaksa Gadungan...
"Itu enggak bisa, prosedur organisasi. Surat itu ditujukan kepada gubernur memang, semua urusan bansos dan hibah suratnya ditujukan keapda gubernur. Tetapi tetap masuk SKPD. SKPD ini lah yang kemudian masing-masing berikan verifikasi," paparnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut tahun 2013. Selain Gatot, ada satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Hari ini, suami Evy Susanti itu akan diperiksa pihak Kejagung untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan rencananya dilakukan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan Akan Lancar
Redaktur : Tim Redaksi