Saleh Daulay: BPJS Tidak Boleh di Bawah Kementerian Secara Langsung

Selasa, 07 Februari 2023 – 19:22 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan tengah membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini secara serius dan hati-hati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan tengah membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini secara serius dan hati-hati.

Sebab, kata Saleh, RUU Kesehatan berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, Lembaga BPJS itu selama ini berdiri sendiri dengan struktur yang jelas, yaitu ada Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi.

BACA JUGA: Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi

“Jadi BPJS itu tidak boleh di bawah kementerian secara langsung, mereka berdiri sendiri. Laporan internal mereka langsung dilaporkan ke Presiden dan diperiksa oleh BPK. Tentu di sisi yang lain BPJS juga dapat diperiksa DPR sebagai perwakilan masyarakat,” ujar Saleh dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/2).

Secara pribadi, Saleh mengaku tidak setuju jika BPJS akan dipindahkan kewenangannya di bawah kementerian. Selama ini sistem yang ada dinilai sudah bagus. BPJS sebagai lembaga jaminan sosial institusional yang berdiri sendiri (independen) dan kementerian pada sisi yang lain sebagai regulator dan eksekutor.

BACA JUGA: Eka Hospital Bekasi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Dia akan mendorong supaya pemerintah kembali mempelajari serta mengkaji secara serius soal RUU Kesehatan mengenai pasal lembaga BPJS di bawah kementerian terkait.

Kemudian, uang yang ada di dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu jelas adalah uang masyarakat.

BACA JUGA: BPJS Pernah Berurusan dengan Bank untuk Bayar Rumah Sakit, tetapi Kini Beda Ceritanya

"Uang masyarakat seharusnya dikelola oleh lembaga yang independen, tidak bisa diatur secara langsung oleh pemerintah (kementerian)," ungkapnya.

Menurutnya, walaupun di dalam BPJS Kesehatan ada Rp 46 triliun setiap tahun anggaran yang bersumber dari APBN, tetapi memang dialokasikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Itu merupakan salah satu bagian subsidi pemerintah untuk masyarakat," kata Saleh.

Saleh juga mengingatkan bahwa subsidi adalah pemberian atau dukungan, kalau sudah diberikan ke masyarakat, berarti punya masyarakat. Ini tidak jauh berbeda dengan BLT.

"Jadi, itu tetap uang masyarakat. Apalagi, anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu semuanya adalah iuran yang dibayarkan oleh para pekerja secara resmi dan formal," ujarnya.

Saleh memerinci, ada sekitar Rp 630 triliun anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola secara mandiri oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan banyak manfaat demi kepentingan yang akan diambil oleh para pekerja.

"Masih ada cukup waktu untuk pemerintah dan DPR menentukan sikap. Dikhawatirkan nantinya akan mengurangi kreatifitas, independensi dan kreasi mereka dalam mengelola jaminan sosial,” katanya.

Sekarang ini, kedua lembaga BPJS ini sedang baik, artinya keuangannya sedang baik, BPJS Kesehatan sedang surplus Rp 50 Triliun. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan yang setiap tahun selalu surplus.

"Jika ada perbaikan, tidak harus dibuat aturan lembaga BPJS itu menjadi di bawah kementerian," pungkas Saleh Daulay.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler